Berita Mamuju

ASN Pemkab Mamuju Dilarang Buka Puasa Bersama

Sutinah mengaku, aturan tersebut tidak menjadi masalah terkait instruksi Presiden Joko Widodo terkait larangan buka puasa bersama.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
nurhadi
Bupati Mamuju saat ini Hj Sutinah Suhardi di ruangan kerjanya.(nurhadi) 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Bupati Mamuju Sutinah Suhardi memberikan tanggapan terkait perintah larangan mengadakan buka puasa bersama bagi kalangan pejabat dan aparatur sipil negara (ASN).

Sutinah mengaku, aturan tersebut tidak menjadi masalah terkait instruksi Presiden Joko Widodo terkait larangan buka puasa bersama.

"Jadi kita mengikuti surat edaran dari pusat, dan melarang ASN dilingkup Pemkab Mamuju untuk buka puasa bersama," kata Sutinah kepada wartawan di kantornya, Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Karema, Mamuju,Jumat (24/3/2023).

Dia menyatakan, pihaknya sudah meneruskan pesan (surat edaran) kepada seluruh ASN dilingkup pemkab agar tidak membuat acara buka puasa bersama.

Namun Sutinah belum bisa menyebut sanksi apa yang diberikan kepada ASN yang telah melanggar aturan tersebut.

"Kita belum tahu apa sanksinya, tapi yang jelas kami sudah berikan himbuan kepada seluruh ASN untuk ikut aturan dari presiden," tukasnya.

Diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi melarang kegiatan buka puasa bersama Ramadhan 2023 di kalangan pejabat-ASN.

Aturan-aturan itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang telah dikonfirmasi Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Rabu (22/3/2023).

Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved