Seleksi Komisioner KPU Sulbar
Disebut Diskriminasi Terhadap Bakal Calon Anggota KPU Sulbar, Begini Kata Ketua Timsel
Menurut timsel apa yang dilakukannya sudah sesuai aturan. Saat ini, timsel tengah verifikasi faktual berkas para bakal calon anggota KPU Sulbar.
Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Ketua Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU Sulbar periode 2023-2028 Amiruddin Pabbu, menanggapi pernyataan seorang warga menyebut timsel melakukan diskriminasi.
Menurutnya, timsel apa yang dilakukannya sudah sesuai aturan.
"Beliau terlambat mengumpulkan berkas fisik di panitia jadi kami tidak bisa melakukan validasi dokumen," kata Amiruddin, saat dihubungi, Senin (26/2/2023).
Sehingga, bakal calon tersebut dengan sendirinya gugur dalam pendaftaran.
Selain itu, aplikasi Siakba menjadi acuan bakal calon anggota KPU Sulbar tersebut tidak mendasar.
"Berkasnya tetap disetor satu rangkap pada saat masa pendaftaran di sekretariat," ungkap Amiruddin.
Inilah menjadi acuan timsel bagi bakal calon harus mengumpulkan berkas fisiknya di sekretariat timsel KPU Sulbar.
Saat ini, timsel tengah verifikasi faktual berkas para bakal calon anggota KPU Sulbar.
"Kami timsel belum final melakukan validasi dokumen, timsel masih bekerja sampai tanggal 28 Februari 2023," ujarnya.
Sebelumnya, diberitakan timsel dan staf yang bekerja di sekretariat Timsel, maupun sekretariat KPU Provinsi tidak menjadikan PKPU dan Keputusan KPU sebagai acuan dan rujukan petunjuk teknis di tahapan pendaftaran seleksi Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat 2023-2028, Timsel telah melakukan tindakan tanpa berpedoman pada regulasi.
Hal ini dikemukakan oleh salah satu calon pendaftar, Mursalim, yang berdomisili di Kabupaten Polewali Mandar, 180 KM dari Kota Mamuju, berdasarkan atas apa yang dialaminya pada saat berupaya menyerahkan kelengkapan dokumen persyaratan miliknya kepada Timsel KPU Provinsi Sulbar.
Mursalim menceritakan, setelah formulir pendaftaran dan semua dokumen persyaratan saya unggah ke SIAKBA serta telah mencetak Tanda Bukti penerimaan pendaftaran yang bernomor: 31-7623160 pada tanggal 21 Februari 2023, Pukul 13.58 WIB.
"Saya kemudian berangkat ke Mamuju untuk segera menyerahkan berkas kepada Timsel berupa 1 rangkap dokumen persyaratan asli dan 1 rangkap salinan," kata Mursalim, melalui rilis diterima, Senin (26/2/2023).
Saat itu, kata Mursalim dirinya tiba di Mamuju pada pukul 00.45 Wita dengan keadaan Sekretariat Timsel sudah tertutup.
"Saya segera menghubungi Staf Timsel yang bertugas memberikan pelayanan informasi pendaftaran, akan tetapi staf tersebut menyampaikan tidak bisa lagi menerima dokumen saya karena telah melewati Tanggal 21 Februari, Pukul 23.59, sekarang sudah tanggal 22 Februari. Staf Timsel yang lain juga memberi jawaban yang sama, “Jam 12 (24.00) Teng tutup," ungkapnya.
Timsel Tetapkan 10 Calon Anggota KPU Sulbar, 2 Incumbent Gagal Termasuk Ketua Rustang |
![]() |
---|
Tes Wawancara Usai, Timsel Tegaskan Calon Anggota KPU Sulbar Pernah DKPP Tak Dilarang Ikut Seleksi |
![]() |
---|
20 Calon Anggota KPU Sulbar Jalani Tes Kejiwaan di Parepare |
![]() |
---|
Timsel Diminta Tetap On The Track, Ketua JPPR Sulbar: DKPP Buka Hal Haram Bagi Penyelenggara Pemilu |
![]() |
---|
Enam Calon Anggota KPU Sulbar Tak Hadir Psikotes di Parepare |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.