Kolom

Belajar Fiqh ke Kyai Ali Yafie

Kalau Buya Hamka lebih berorientasi ke tafsir Al-Qur'an sedangkan Kyai Ali Yafie lebih mendalami usul fiqh dan fiqh, khususnya fiqh sosial.

Editor: Nurhadi Hasbi
ist/Tribun-Sulbar.com
KH Ali Yafie, ulama kelahiran Sulawesi Selatan, mantan Ketua MUI Pusat dan Rais Aam PBNU 

Kyai Ali Yafie banyak berguru keberbagai Ulama besar yang ada di Sulawesi Selatan.

Sekalipun tidak pernah mengenyam pendidikan di perguruan tinggi dan tidak pernah menuntut ilmu di negeri, seperti ulama-ulama sezamannya, tetapi kedalaman keilmu Kyai Ali Yafie sangat mendalam, khususnya ilmu agama seperti tafsir, tasauf, hadis, lebih-lebih kajian fiqh dan usul fiqhinya yang begitu mendalam.

Kyai Ali Yafie bukanlah Ulama fiqh klasik yang hanya menguasai fiqh-fiqh madzhab yang mengupas tata cara beribadah, tetapi penguasaannya terhadap fiqh sangatlah kontekstual.

Dia mencoba untuk mengembangkan fiqh yang sifatnya bernuansa sosial. Sehingga dia dikenal sebagai penggagas fiqh sosial di Indonesia.

Banyak buku-bukunya yang mengupas tentang fiqh dalam perspektif sosial dan lingkungan. Jadi fiqh itu dalam pandangan Kyai Ali Yafie, bukan hanya yang berkutat tentang hukum-hukum fiqh yang boleh dan tidak boleh, tapi harus diinterpretasikan lebih jauh dalam lingkup sosial atau fiqh lingkungan.

Yang mendasari ijtihad pemikiran fiqh dari Kyai Ali Yafie itu bersumber dari Al-Qur'an sendiri, Dalam pandangannya terkait dengan fiqh, bahwa perkataan fiqh dalam Al-Qur'an selalu memakai bentuk kata kerja mudari atau kata kerja bentuk sekarang seperti "tafaqqahuu", dan kata-kata kerja lainnya banyak terulang dalam Al-Qur'an.

Ini artinya dalam pandangan Kyai Ali Yafie, bahwa fiqh itu adalah dinamis, selalu berkembang, pemahaman ulama-ulama fiqh selalu berbeda antara satu Ulama dengan Ulama lainnya, karena fiqh itu tumbuh dan berkembang.

Itulah sebabnya juga, salah seorang ulama madzhab yaitu Imam Syafi'i punya perkataan yang berbeda ketika berada di Bagdad dan ketika berada di Mesir, yang dikenal dengan qaul qadim dan qaul jadid.

Inilah yang menjadi dasar Kyai Ali Yafie dalam mengembangkan atau menggagas fiqh sosial, supaya fiqh bukanlah ilmu yang hanya mengurusi ibadah-ibadah yang sifatnya halal haram tapi berusaha memaknai ilmu fiqh dalam konteks sosial.

Betapa jasa Kyai Ali Yafie dalam pengembangan keilmuan agama khususnya fiqh sangat patut diapresiasi dan dihargai.

Ulama lain yang mencoba untuk menafsirkan fiqh dalam konteks fiqh sosial adalah Kyai Sahal Mahfudz.

Kedua Ulama ini punya tujuan yang sama dalam memfleksibelkan fiqh dalam konteks sosial.

Betapa besar jasa Kyai Ali Yafie dalam menyebarkan keilmuan dan mencetak kader-kader ulama dalam pemikiran ilmu fiqh akan terkenang sepanjang masa, sehingga dalam pandangan hadis di atas bahwa yang terbaik diantara kamu adalah orang yang panjang umurnya dan panjang juga amal kebaikannya.

Kyai Ali Yafie berkah umurnya dan punya kontribusi yang besar dalam mencerahkan umat lewat karya-karya intelektualnya.

Selamat Jalan Sang Kyai yang selalu meneduhkan, Alfatihah.

Hotel Ratih, 26 Februari 2023

 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved