Richard Eliezer Masih Anggota Polri, Berikut Beberapa Poin Meringankannya
Setidaknya ada sembilan poin yang meringankan Richard Eliezer atau Bharada E dalam sidang etik di gedung TNCC Divisi Propam Polri
TRIBUN-SULBAR.COM - Setidaknya ada sembilan poin yang meringankan Richard Eliezer atau Bharada E dalam sidang etik di gedung TNCC Divisi Propam Polri pada Rabu, (22/2/2023) kemarin.
Bharada E mendapat keringanan dalam sidang etik karena beberapa pertimbangan yang dipimpin oleh Sesrowabprof Divpropam, Kombes Sakeus Ginting.
Sehingga, Bharada E tetap sebagai anggota Polri, setelah sebelumnya menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer dijatuhi vonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Dr Ahmad Ramadhan menyampaikan, Richard Eliezer tetap menjadi anggota Polri dan Bharada E belum pernah di hukum kode etik maupun pidana sebelumnya.
"(Richard Eliezer) belum pernah dihukum kode etik maupun pidana, terduga pelaku mengakuai kesalahan, terduga pelaku telah menjadi justice collaborator, terduga pelaku masih berusia muda untuk melanjutkan kariernya, terduga pelaku telah meminta maaf kepada keluarga Brigadir Yosua."
"Juga semua tindakan terduga pelaku dilakukan dengan terpaksa karena diminta oleh atasan, terduga pelaku tak berani menolak perintah FS yang jenjang kepangkatannya sangat jauh, dengan bantuan terduga pelaku membuat perkara terungkap," kata Ahmad Ramadhan, Rabu (22/2/2023), dilansir Tribunnews.com.
Ada pula 9 poin penting yang menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan sidang etik tersebut.
9 poin menjadi pertimbangan sidang etik Baharada E
Brigjen Pol Ahmad Ramadha mengatakan komisi selaku pejabat berwenang memberikan pertimbangan.
"Sesuai Pasal 12 ayat (1) huruf a PP RI Nomor 1 Tahun 2003, maka komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan, selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," ujar Ahmad Ramadhan, Rabu (22/2/2023).
Dikutip dari Polri.go.id, inilah 9 poin pertimbangan pada sidang etik Richard Eliezer.
1. Terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun pidana.
2. Terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya.
3. Terduga pelanggar telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerjasama, di mana pelaku yang lainnya dalam persidangan pidana di PN Jakarta Selatan berusaha mengaburkan fakta peristiwa yang sebenarnya dengan berbagai cara, merusak, menghilangkan barang bukti, dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan, tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko, telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi.
Sidang Etik Bharada E
Bharada Eliezer
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo
Irjen Ferdy Sambo
Sosok Eko Hadi Santoso Polisi Jendral Bintang Satu, Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu 99 Kilogram |
![]() |
---|
Meski Perlindungan Fisik Dicabut LPSK, Polri Tetap Pastikan Keamanan Bharada E di Rutan Bareskrim |
![]() |
---|
Hendra Kurniawan Cs Dinilai Tidak Layak Dihukum, Hanya Korban dari Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Tetap Jadi Anggota Polri, Bharada E Hanya Dijatuhi Sanksi Demosi, Mantan Ajudan FS Wajib Lakukan Ini |
![]() |
---|
Sidang Etik Bharada E, Polri: Mudah-mudahan Hari Ini Sudah Ada Putusan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.