Seleksi Komisioner KPU Sulbar

Sudah 104 Orang Daftar Calon Anggota KPU Sulbar, Ada Komisioner KPU Kabupaten

Sementara itu, kata Amiruddin bagi calon komisioner KPU Sulbar periode 2023-2028 akan memperhatikan beberapa hal.

Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Nurhadi Hasbi
ist/Tribun-Sulbar.com
Tim seleksi calon anggota KPU Sulbar 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Sebanyak 104 sudah melakukan pendaftaran di aplikasi Siakba maupun datang langsung ke sekretariat tim seleksi (Timsel), Kamis (16/2/2023).

Sekretariat timsel berada di Jl Soekaeno Hatta, Kecamatan Mamuju, Mamuju, Sulbar.

"Beragam ini yang datang mendaftar hasil laporan dari tim di sekretariat," kata Ketua Timsel KPU Sulbar Amiruddin Pabbu, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (16/2/2023).

Namun, secara jelanya akan dilakukan identifikasi sekitar tanggal 20 Februari 2023 mendatang.

Amiruddin menambahkan kemungkinan akan bertambah pendaftar karena animo masyrakat cukup tinggi.

Dia mencontohkan wilayah Sulsel saja sudah ada 400 lebih yang mendaftar.

"Beberapa yang mendaftar ada juga komisioner KPU kabupaten, dimana jabatannya sudah dua periode," ungkap Amiruddin.

Sementara itu, kata Amiruddin bagi calon komisioner KPU Sulbar periode 2023-2028 akan memperhatikan beberapa hal.

Salah satunya, akan menjadi catatan bagi yang sudah bermasalah di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Ini tentu akan menjadi pertimbangan untuk diloloskan," tambahnya.

Selain itu, para pendaftar ada yang datang langsung ke sekretariat.

Panitia menerima berkas pendaftaran dari pukul 08.00 Wita sampai 16.00 Wita.

"Biar hari Sabtu dan Minggu tetap dibuka pendaftaran disekretariat," tandasnya.

Simak cara dan syarat pendaftaran bakal calon KPU Provinsi Sulbar 2023.

1. Warga negara Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;

3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

5. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;

6. Berpendidikan paling rendah Strata 1 (S-1);

7. Berdomisili di wilayah Provinsi Sulbar yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik;

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;

10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Provinsi, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

13. Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara pemilu.

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:

1. Surat pendaftaran yang ditandatangani di atas bermeterai cukup yang dibuat menggunakan formulir MODEL SURAT PENDAFTARAN-CALON;

2. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik;

3. Pas foto berwarna terbaru 6 (enam) bulan terakhir berukuran 4 x 6 cm (empat kali enam sentimeter) sebanyak 6 (enam) lembar;

4. Daftar riwayat hidup yang dibuat menggunakan formulir MODEL DAFTAR RIWAYAT HIDUP-CALON;

Batas penyampaian dokumen penyampaian dokumen persyaratan dimulai sejak tanggal pengumuman ini sampai dengan 21 Februari 2023.

Formulir dokumen persyaratan yang dibutuhkan dapat diunduh dari laman siakba.kpu.go.id.(*)

Laporan wartawan TRIBUN-SULBAR.COM, Habluddin

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved