Seleksi KPU Sulbar

Pengalaman Kepemiluan Salah Satu Poin Kelulusan Komisioner KPU Sulbar Periode 2023-2028

Amiruddin mencontohkan pengalaman kepemiluaan seperti ketua KPU misal dapat 30 persen, komisioner KPU kabupaten 20 persen hingga penyelanggara PPS.

Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Hablu Hambali
Ketua Timsel KPU Sulbar Amiruddin Pabbu saat hadiri podcast Tribun-Sulbar.com melalui zoom meeting lewat program the leaders, Selasa (14/2/2023) malam. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pengalaman dalam dunia Pemilu menjadi salah satu poin tim seleksi (Timsel) untuk meloloskan calon komisioner KPU Sulbar periode 2023-2028.

Namun berapa persen besarannya tidak bisa disampaikan Ketua TIm Seleksi KPU Sulbar Amiruddin Pabbu.

"Pengalaman kepemiluan ditingkat kabupaten dan provinsi cukup tinggi poinnya dalam seleksi KPU," kata Ketua Timsel KPU Sulbar Amiruddin Pabbu saat hadiri podcast Tribun-Sulbar.com dengan program the leaders tema "Jaga Independensi, timsel cari komisioner KPU Sulbar yang berintegritas" melalui zoom meeting, Selasa (14/2/2023) malam.

Amiruddin mencontohkan pengalaman kepemiluaan seperti ketua KPU misal dapat 30 persen, komisioner KPU kabupaten 20 persen hingga penyelanggara PPS.

"Semua ada poinnya. Inilah kita gunakan, tapi yang sebutkan tadi hanya contoh saja, karena jangan sampai kita melanggar kode etik," ujarnya.

Selain itu, bagi bakal calon yang tidak memiliki pengalaman kepemiluaan juga berpeluang lolos.

Pada prinsipnya semua warga yang mencalonkan memiliki peluang.

"Jadi kita akan lihat nanti saat diseleksi," tandasnya.

Berikut cara dan syarat pendaftaran bakal calon KPU Provinsi Gorontalo 2023. 

1. Warga negara Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun; 

3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

5. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;

6. Berpendidikan paling rendah Strata 1 (S-1);

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved