Jumat, 15 Mei 2026

Korupsi Mamasa

4 Terdakwa Korupsi Pasar Lakahang Mamasa Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Terdakwa Yosafat Payangan, Faisah Noer, Ilham dan Petrus To’Tuan dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan.

Tayang:
Penulis: Adriansyah | Editor: Munawwarah Ahmad
zoom-inlihat foto 4 Terdakwa Korupsi Pasar Lakahang Mamasa Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Muhammad Siddiq
Lima terdakwa kasus korupsi pasar lakahang saat menjalani sidang putusan/Kasubsi Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Strategis, Kejaksaan Negeri Mamasa 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMASA - Kasus korupsi pembangunan pasar rakyat Lakahang, Kecamatan Tabulahan, Kabupaten Mamasa, tahun anggaran 2019, diputuskan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mamuju, pada Selasa (6/2/2023).

Putusan itu disampaikan pada sidang putusan di pengadilan tindak pidana korupsi, dipimpin Ketua Majelis Budiansyah, dihadiri jaksa penuntut umum dan kelima terdakwa.

Dalam sidang pembacaan putusan tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan putusan bahwa kelima terdakwa yakni Minarni, Yosafat Payangan, Faisah Noer, Ilham dan Petrus To’Tuan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Subsidiair Jaksa Penuntut Umum, yaitu Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Minarni dengan pidana penjara 1 (satu) tahun dan 3 (tiga)
bulan.

Selanjutnya terdakwa Yosafat Payangan, Faisah Noer, Ilham dan Petrus To’Tuan dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut pidana Denda kepada masing-masing Terdakwa sebesar Rp. 50.000.000,- subsidair satu bulan kurungan.

Selanjutnya, JPU Membebankan uang pengganti kepada erdakwa Yosafat Payangan sebesar Rp. 13.000.000, terdakwa Faisah Noer sebesar Rp. 30.000.000, terdakwa Ilham sebesar Rp. 43.000.000 dan terdakwa Petrus To’Tuan dengan sisa Uang Pengganti yang belum dibayar sebesar Rp. 112.543.927.

Seluruhnya dengan ketentuan apabila paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan tidak dibayarkan setelah berkekuatan hukum tetap, maka dilakukan penyitaan terhadap harta benda milik terdakwa oleh Jaksa Eksekutor, dengan subsidair 3 bulan penjara.

Serta barang bukti berupa uang sebesar Rp. 215.000.000 yang sebelumnya telah diserahkan oleh Terdakwa Petrus To’tuan dirampas untuk negara sebagai bagian dari Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara.

Dalam putusannya Majelis Hakim mengambil seluruh pertimbangan Penuntut Umum sebagai dasar pengambilan putusan tersebut.

"Atas putusan tersebut, Terdakwa Faisah Noer, Ilham dan Petrus To’Tuan menyatakan terima. Serta Terdakwa Minarni dan Yosafat Payangan menyatakan pikir-pikir," ungkap Kasubsi Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Strategis, Kejaksaan Negeri Mamasa, Muhammad Siddiq, sore tadi.

Sebelumnya, Sebelumnya, keempat terdakwa didakwa atas dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan pasar rakyat Lakahang, Kecamatan Tabulahan, tahun anggaran 2019.

Berdasarkan perhitungan BPKP Sulbar, terdapat kerugian keuangan negara sejumlah Rp.412.543.927,11, pada pekerjaan pasar rakyat tersebut.

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com/Semuel Mesakaraeng 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved