Alih Fungsi Hutan Lindung
Ada Apa? Ratusan Pegawai Pertanahan Penuhi Pengadilan Negeri Mamuju
Ratusan orang yang datang itu merupakan pegawai BPN Sulbar, BPN Mamuju, BPN Majene, hingga BPN Mamuju Tengah (Mateng).
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Ratusan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) penuhi halaman ruangan sidang Tipikor Pengadilan Negeri Mamuju, Jl Ap Pettarani, Kelurahan Binanga, Kecamtan Mamuju, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) Rabu (25/1/2023).
Para pegawai pertanahan memadati PN Mamuju jelang sidang pembacaan putusan terdakwa kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan menjadi SPBU di Desa Tadui, Kabupaten Mamuju.
Diketahui, terdakwa yang menjalani sidang hari ini di antaranya Muhammad Naim eks Kepala BPN Majene, Muhammad Ikbal Fungsionaris BPN, Hasunuddin, Muhammad Mukhlis pegawai BPN Mamuju dan eks Kepala Desa Tadui Syaiful Bahri.
Ratusan orang yang datang itu merupakan pegawai BPN Sulbar, BPN Mamuju, BPN Majene, hingga BPN Mamuju Tengah (Mateng).
Pantaun Tribun-Sulbar.com, mereka masih mengenakan pakaian dinas berwarna putih padati ruang sidang hingga halaman kantor Pengadilan Negeri Mamuju.
Salah seorang pegawai BPN Mateng Hamzah Hafiz mengaku, sudah sejak siang bersama rekannya menunggu jalannya sidang putusan.
"Kami dan rekan-rekan datang mengawal jalanya sidang putusan terhadap terdakwa, semoga hari ini mereka bebas," ungkapnya kepada wartawan.
Diketahu, Wakil Ketua (Waka) DPRD Mamuju Andi Dodi Hermawan divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan lindung menjadi SPBU di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).
Hakim menilai dalam kasus ini Andi Dodi tidak menyebabkan kerugian negara.
Sidang putusan Andi Dodi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju pada Selasa (20/12/2022).
Legislator Mamuju itu dinyatakan tidak bersalah dan bebas murni usai majelis hakim membacakan sidang putusan.
"Dalam penilaian hakim terhadap perkara itu tidak terdapat kerugian negara. Itu pertimbangan hakim sehingga terdakwa divonis bebas," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar Muhammad Naim kepada wartawan, Rabu (21/12/2022) lalu.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman
Alih Fungsi Hutan Lindung
kasus alih fungsi hutan lindung
spbu tadui
Pengadilan Negeri Mamuju
Kabupaten Mamuju
Andi Dodi Hermawan
FOTO Andi Dodi Hermawan di Rutan Mamuju, Kembali Dipenjara Gara-gara Kasus Hutan Lindung |
![]() |
---|
Wajib Ditahan, Terpidana Alih Fungsi Hutan Lindung Andi Dodi Hermawan Malah ke Makassar, Ada Apa? |
![]() |
---|
Sempat Bebas, Pelaku Kasus Korupsi Hutan Lindung di Tadui Mamuju kembali Dipenjara |
![]() |
---|
Terdakwa Kasus Alih Fungsi Hutan Lindung di Tadui Belum Aman, JPU Akan Ajukan Kasasi |
![]() |
---|
5 Terdakwa Alih Fungsi Hutang Lindung Bebas, Tangis Haru Pecah di Ruang Sidang Tipikor PN Mamuju |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.