Jumat, 17 April 2026

Seleksi Pantarlih

KPU Polman Butuh 1.357 Pantarlih Pemilu 2024, Ini Syarat Daftarnya

Setiap satu petugas Pantarlih akan mengisi tiap TPS yang berjumlah 1.357 tersebar di 167 desa atau kelurahan.

Tayang:
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
zoom-inlihat foto KPU Polman Butuh 1.357 Pantarlih Pemilu 2024, Ini Syarat Daftarnya
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
Kantor KPU Polman di Jl Wahid Hasyim, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Polewali Mandar (Polman) membutuhkan 1.357 orang petugas Panitia Pemuktahiran data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Umum 2024.

Kebutuhan itu mengalami peningkatan, dibandingkan Pemilu 2019 lalu, yang hanya berjumlah 1.229 petugas Pantarli.

Jumlah itu sesuai dengan banyaknya Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang juga mengalami penambahan di Pemilu 2024.

Setiap satu petugas Pantarlih akan mengisi tiap TPS yang berjumlah 1.357 tersebar di 167 desa atau kelurahan.

Pantarlih ialah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang memiliki tugas membantu KPU Kabupaten, PPK, dan PPS dalam penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.

Pendaftaran petugas Pantarli sendiri akan dibuka pada 26 Januari 2023 mendatang.

Dapat langsung mendatangi PPS setiap desa atau kelurahan setempat.

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Polman, Muslim Sunar, mengatakan penambahan TPS di Pemilu 2024 cukup signifikan.

"Karena data pemilih berkelanjutan juga mengalami penambahan, yang sudah di sinkronisasikan, sehingga TPS juga mengalami penambahan," ujar Muslim Sunar saat dihubungi via telepon, Selasa (24/1/2023).

Dikatakan, petugas Pantarli sendiri akan diseleksi oleh setiap anggota PPS di kelurahan dan desa.

Akan melewati tahapan proses seleksi administrasi, tertulis, dan wawancara.

"Alat-alat kelengkapan petugas Pantarli, seperti rompi, dan printer akan sendirinya juga bertambah," lanjutnya.

Muslimin mengatakan tugas utama petugas Pantarli akan mencocokkan data pemilih atau pemutakhiran data pemilih.

Pembentukan Pantarlih oleh KPU sesuai dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum.

Masa kerja Pantarlih yang akan dibentuk adalah mulai 6 Februari 2023 sampai dengan 15 Maret 2023.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved