Parkir Berbayar
Perkara Parkir Berbayar RSUD Regional Sulbar, Hatta Kainang Minta Pergub Direvisi
RDP ini berlangsung di kantor DPRD Sulbar Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar.
Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Munawwarah Ahmad
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Loker-masuk-parkir-RSUD-Regional-Sulbar-Tampak-kendaraan-berhenti.jpg)
Ihwan juga membeberkan bahwa penghasilan masuk di rumah sakit sebesar 60 persen per bulannnya.
"Ini diluar biaya operasionalnya seperti biaya gaji karyawan yang menjaga portalnnya," ujarnya.
Diketahui, pihak rumah sakit menggandeng PT Indika Putra Persada sebagai pihak ketiga dalam memberlakukan sistem tarif parkir bagi kendaraan roda empat dan roda dua.
Adapun, tarifnya variatif seperti mobil dikenakan biaya Rp 4 ribu selama dua jam pertama, lebih dari itu dikenakan biaya tambahan Rp 2 ribu per jamnya.
Jika mobil diparkir seharian akan dikenakan tarif Rp 16 ribu.
Sementara paket rawat inap dengan waktu maksimal lima hari bakal membayar Rp 45 ribu.
Begitupun, bagi sepeda motor dikenakan tarif Rp 2 ribu untuk dua jam pertama. Lebih dari itu juga dikenakan biaya tambahan Rp 1.000 per jamnya.
Jika sepeda motor diparkir seharian pengendara dikenakan tarif Rp 8 ribu dan paket rawat inap sebesar Rp 20 ribu.(*)