Haji 2023

Masa Tunggu Antrean Haji Sulbar, Majene 17 Tahun, Mamuju 27 Tahun, Mateng Terlama 35 Tahun

Ahmad menambahkan, tidak ada perubahan kouta haji ditingkat kabupaten se Sulbar mengingat jumlah pendaftar terus melonjak setiap tahunnya.

Penulis: Zuhaji | Editor: Ilham Mulyawan
DOK PRIBADI
Ilustrasi Berhaji - Suasana Penerimaan Jamaah Calon Haji di Kloter 17 di Aula Arafah Asrama Haji Sudiang Makassar 

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kuota haji Indonesia untuk 2023 mencapai 221 ribu jemaah.

Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia (RI), Yaqut Cholil Qoumas baru-baru ini menandatangani kesepakatan penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023 M.

"Alhamdulillah misi haji 2023 dimulai. Saya hari ini menandatangani kesepakatan haji dengan Menteri Haji Saudi. Kuota haji Indonesia tahun ini sebesar 221.000 jemaah," kata Yaqut di Jeddah seperti keterangan tertulis.

Baca juga: Kuota Haji Sulbar 2023 Hanya 1.442 Jemaah, Polman Terbanyak, Mamuju 261 Orang, Majene 249 Orang

Baca juga: Kuota Haji Indonesia 2023 Capai 221 Ribu Jemaah, Sulbar Hanya Dapat Kuota 1.442 Jemaah

Kuota haji Indonesia tahun ini terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler, dan 17.680 jemaah haji khusus.

"Adapun untuk petugas, tahun ini kita mendapat 4.200 kuota," Yaqut menambahkan.

Juga, tentang haji tidak ada pembatasan usia jemaah haji seperti saat pandemi.

Waktu itu, Saudi menerapkan syarat usia jemaah haji 2022 di bawah 65 tahun.

Namun Sulbar hanya mendapat kuota 1.442 jemaah saja.

Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Barat (Sulbar), Ahmad Barambangi membenarkan hal tersebut.

"Saya sudah rapat daring dengan kementrian pusat kemarin, benar kouta haji demikian dan ini kabar gembira," ungkap Ahmad saat ditemui di ruang kerjanya, Kanwil Kemenag Sulbar, Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Simboro, Mamuju, Selasa (10/1/2023).

Sementara itu, untuk Sulbar sendiri kemenag mempersiapkan 1.442 calon jemaah haji yang akan diberangkatkan tahun ini.

Ahmad menambahkan, tidak ada perubahan kouta haji ditingkat kabupaten se Sulbar mengingat jumlah pendaftar terus melonjak setiap tahunnya.

"Kuota per kabupaten masih sama, belum ada yang berubah tapi tahun antrean lebih lama," jelasnya.

Kepala Bidang Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementrian Agama Sulawesi Barat (Kanwil Kemenang Sulbar), Ahmad Barambangi.
Kepala Bidang Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementrian Agama Sulawesi Barat (Kanwil Kemenang Sulbar), Ahmad Barambangi. (Ahmad Barambangi)

Lanjut dia, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Barat (Sulbar) menerapkan nomor urut antrean keberangkatan jemaah haji reguler.

"Ini berdasarkan aturan dari kemenag pusat," ungkap Ahmad Barambangi

Kata dia, perhitungan masa antrean dilakukan berdasarkan total jumlah pendaftar dibagi kuota haji yang sudah ditentukan tiap tahunnya.

"Semisal, di Mamuju ada 500 pendaftaran, lalu kuota tiap tahunnya itu 50 orang, maka peserta terakhir akan menunggu hingga 10 tahun yang akan datang," jelasnya.

Pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menambah atau mengurangi kouta yang sudah ditentukan, kecuali intruksi Kemenag Republik Indonesia (RI).

Lama antrean akan terus bertambah, seiring meningkatnya total dari jumlah pendaftar haji.

"Bukan kami yang mengatur, ini adalah sistem begitu pun dengan yang sudah haji, dia tidak akan bisa mendaftar kembali sebelum genap 10 tahun pasca haji," papar Ahmad.

"Dari itu, tidak sedikit masyarakat yang menarik dananya kemudian berangkat umrah menggunakan jasa travel swasta," tambahnya.

Dari data diperoleh, dari 1.442 kuota jemaah haji Sulbar 2023, terbanyak untuk Polman yakni 501 jemaah.

Kemudian disusul Mamuju dengan 261 jemaah.

Sedangkan Majene hanya mendapat jatah 249 jemaah saja.

Mamuju Tengah 170 jemaah, lalu Pasangkayu 155 jemaah dan Mamasa dengan kuota paling kecil, yakni hanya 106 jemaah.

Berikut rincian Antrean calon jemaah haji di Enam Kabupaten se-Sulbar (Data Kemenag Sulbar):

- Kabupaten Mamuju: Menunggu hingga 27 tahun

- Kabupaten Polman: Menunggu hingga 23 tahun

- Kabupaten Majene: Menunggu hingga 17 tahun

- Kabupaten Mateng: Menunggu hingga 35 tahun

- Kabupaten Pasangkayu: Menunggu hingga 25 tahun

- Kabupaten Mamasa: Menunggu hingga 20 tahun.

Laporan Wartawan Tribunsulbar.com Zuhaji

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved