Kebaya Hijau
POLISI Sudah Kantongi Identitas Wanita Kebaya Merah, Seorang Wanita Cantik Usia 26 Tahun
Kasus tersebut bakal ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
TRIBUN-SULBAR.COM - Polisi sudah mengantongi identitas pelaku video viral kebaya hijau.
Video syur kebaya hijau masih viral di media sosial hingga sekarang.
Polisi sudah mengusut pelaku dan lokasi pembuatan konten tersebut.
Baca juga: Polisi Usut Video Kebaya Hijau Seperti Kasus Kebaya Merah, Selebgram Cantik Ini Diduga Pelakunya
Polri pastikan bakal menangani kasus video panas wanita kebaya hijau.
Akan ditangani seperti video viral wanita kebaya merah.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
"Sama dengan yang ditangani Polda Jawa Timur, kebaya merah," ujar Dedi saat dihubungi, Jumat (23/12/2022).
Kasus tersebut bakal ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Ditsiber Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman sejak Kamis (22/12/2022) hingga kemarin (23/12/2022).
"Masih proses pendalaman Dit Siber," kata Dedi.
Mengenai kemungkinan orang-orang yang menyebarkan link video porno wanita berkebaya hijau tersebut dapat dijerat pidana.
Dedi memberikan jawabannya.
Ia menutrukan hal itu akan dirumuskan oleh penyidik nantinya.
"Nanti dirumuskan dulu sama penyidik siber," ucap Dedi.
Rena Dyana Diduga Wanita Kebaya Hijau
Rena Dyana menjadi perhatian di jagat maya karena dikaitkan dengan video kebaya hijau.
Rena Dyana diduga adalah pemeran video kebaya hijau viral di media sosial.
Pemeran wanita video syur kebaya hijau, disebut-sebut memiliki banyak kemiripan dengan Rena Dyana.
Instagram Rena Dyana pun ramai dikunjungi warganet.
Rena Dyana memang sering berpose seksi lalu diunggah ke akun instagram pribadinya.
Baca juga: FAKTA Rena Dyana Diduga Pemeran Kebaya Hijau, Sering Pose Seksi di Instagram Ada Pakai Kebaya Kuning
Diketahui, video viral kebaya hijau tersebut, seorang wanita tanpa malu-malu perlihatkan bagian sensitifnya.
Pemeran kebaya hijau tersebut montok dan putih, kebaya hijau yang digunakan dipadukan dengan kain batik pendek.
Setelah video tersebut viral, warganet pun ramai-ramai mencari link video kebaya hijau yang diduga pemerannya Rena Dyana.
Profil Singkat Rena Dyana
Rena Dyana diketahui seorang pengusaha salon dan model dewasa.
Hasil pelusuran Tribun-Sulbar.com, Rena Dyana yang dikaitkan dengan video kebaya hijau memang sering ungguh foto seksi di akun instagramnya.
Selain foto seksi, Rena Dyana yang diduga kuat pemeran kebaya hijau pernah perlihatkan video story momen perjalanan menuju Tanah Suci untuk ibadah umroh.
Akun instagram Rena Dyana @rena_dyana memiliki 3,277 pengikut, jumlah postingan 36 dan diikuti 234 orang.
Rena Dyana diketahui merupakan model asal Madium, Jawa Timur.
Meski diduga sebagai wanita kebaya hijau, hingga saat ini belum pasti siapa sosok wanita tersebut dalam video syur beredar.

Namun, warganet menduga Rena Dyana mirip dengan wanita kebaya hijau yang perlihatkan bagian sensitifnya lewat video yang beredar di twitter.
Rena Dyana baru berusia 26 tahun. Dia beragama islam.
Profesinya adalah seorang pengusaha, selebgram, model majalah dewasa dan BA.
Selain itu, Rena juga diketahui memiliki beberapa usaha yang dijalaninya, yaitu laundry express bernama EDS Express Laundry Coin dan salon kecantikan bernama RD Salon, Bandung.
Lewat akun Instagramnya, ia memperlihatkan momen dirinya berada di Tanah Suci Mekkah.
Rena Dyana bahkan sempat memperdengarkan lagu Muhasabah Cinta yang dinyanyikan Citra Maharani untuk mengiri perjalanan umrahnya di Makkah dan Madinah.
Video Kebaya Merah
Dalam kasus video wanita kebaya merah pada pertengahan November lalu, Polda Jawa Timur menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
AH selaku pemeran wanita dan ACS yang membuat konten threesome.
Tersangka ketiga, berinisial CZ merupakan mahasiswi kelahiran Bali.
CZ diduga terlibat dalam pembuatan video porno adegan bertiga kebaya merah
Dua tersangka kasus video porno Kebaya Merah AH dan ACZ diketahui dijerat Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.
Adapun kasus yang terbaru, seperti diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, warganet kembali dihebohkan dengan kemunculan video porno serupa.
Baca juga: MAHASISWI Cantik Perankan Video Mesum Adegan Bertiga Kebaya Merah, Polisi Temukan 33 Konten Syur
Namun wanita di dalam video porno itu kali ini mengenakan baju kebaya hijau.
Dalam pencarian laman internet, banyak link-link yang menawarkan link video wanita kebaya hijau tersebut.
Bahkan beredar di sejumlah obrolan instans WhatsApp.
Video berdurasi delapan menit lebih itu menampilkan wanita berkebaya hijau yang mendapat pengarahan dari seorang pria untuk memperlihatkan area terlarangnya.
(tribun-sulbar.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.