Berita Sulbar

BNNP Sulbar Ungkap 19 Kasus Sepanjang 2022, 44 Tersangkap Ada Oknum Polisi dan ASN

Selain itu, BNNP Sulbar juga menyita 37 unit handphone, empat kendaraan roda empat dan lima unit kendaraan roda dua.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman
Plt BNNP Sulbar AKPBP Herman Mattanete saat menyampaikan pres rilis pengungkapan kasus narkotika di Kantor BNNP Sulbar, Jl Yos Sudarso, Kelurahan Binanga, Mamuju, Jumat (30/12/2022) 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Badan Narkotika Nasional Provinsi(BNNP) Sulawesi Barat (Sulbar) tangani 19 kasus sepanjang tahun 2022.

Dari 19 tindak pidana narkotika tersebut, 44 tersangka ditangkap BNNP Sulbar.

Sementara barang bukti yang disita, sebanyak 154,6214 gram sabu dan barang bukti lainnya adalah uang tunai Rp 9.250.000.

Selain itu, BNNP Sulbar juga menyita 37 unit handphone, empat kendaraan roda empat dan lima unit kendaraan roda dua.

Plt Kepala BNNP Sulbar AKBP Herman Mattanete mengatakan, dari 19 kasus dua diantaranya adalah jaringan dari Palu dan Pinrang.

Ada pula jaringan dari Mamuju Tengah dan Polewali Mandar (Polman).

"Jumlah tersangka dari Jaringan dari Palu hingga Pinrang ada 7 tersangka yang diamankan dan jumlah barang bukti 125,6871 gram sabu," ungkap Herman saat press rilis di Kantor BNNP Sulbar, Jl Yos Sudarso, Mamuju, Jumat (30/12/2022).

Ia menyebutkan, dari sekian pengguna narkotika itu rata-rata mayoritas laki-laki 95,24 persen dan perempuan hanya sekian persen saja.

"Rentang usia dari 15 tahun sampai 61 tahun yang didominasi dari kalangan pekerja wiraswasta hingga ada dari oknum ASN dan anggota Polri," ujarnya.

Kata dia, dari sekian kabupaten di Sulbar penyelagunaan narkotika itu terbanyak di Polman karena jumlah penduduk terbanyak.

"Terbanyak di Polman karena memang padat penduduk dan juga dekat dengan Sulsel," paparnya.

Herman menambahkan, berkas para tersangka atau pengguna tersebut sudah di P21 dan sudah diserahkan ke kejakasaan.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved