Jasa Raharja
Jasa Raharja Sulbar Salurkan Santunan Kecelakaan Rp 14,8 Miliar Sepanjang 2022
Jasa raharja sendiri mengumpulkan sekitar Rp 6,7 miliar dari pajak samsat yang kemudian dipergunakan untuk membayar santunan kecelakaan.
"Jadi totalnya Rp70 juta, hanya yang Rp20 juta ke rumah sakit langsung,"
Apabila korban meninggal dunia tidak memiliki keluarga atau ahli waris, Jasa Raharja cukup membayar Rp4 juta kepada warga di lingkungan korban tinggal.
Santunan cacat tetap, seperti amputasi dinilai langsung oleh dokter yang menangani.
Kendaraan plat kuning pemerintah, jika terjadi kecelakaan menimbulkan semua penumpang meninggal dunia termasuk supir, masing-masing akan di kalikan Rp50 juta.
"Berapa jumlah penumpang, dikalikan sesuai undang-undang, begitupun dengan korban tabrak lari dibayarkan semua,"
Santunan yang dikecualikan adalah kesalahan yang dilakukan pengendara semisal mabuk dan lain sebagainya.
"Polisi bisa menilai berdasarkan pengalaman mereka, saya hanya berharap pengendara dapat saling menghargai pengguna jalan lain," tutup Crisno Bowo. (*)
Laporan Wartawan Tribunsulbar.com Zuhaji