Jasa Raharja

Jasa Raharja Sulbar Salurkan Santunan Kecelakaan Rp 14,8 Miliar Sepanjang 2022  

Jasa raharja sendiri mengumpulkan sekitar Rp 6,7 miliar dari pajak samsat yang kemudian dipergunakan untuk membayar santunan kecelakaan.

Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Zuhaji
Jasa Raharja Mamuju, Crisno Bowo hadir dalam Podcast The Leader di Studio Tribun-Sulbar.com, Jl RE Martadinata, Simboro, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Selasa (27/12/2022). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kepala Jasa Raharja Mamuju, Crisno Bowo menuturkan pentingnya membayar pajak.

Hal tersebut disampaikannya Jasa Raharja dalam Podcast The Leader di Studio Tribun-Sulbar.com, Jl RE Martadinata, Simboro, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Selasa (27/12/2022).

"Kenapa harus membayar pajak, untuk dikembalikan kepada masyarakat itu sendiri," ujar Crisno Bowo.

Jasa raharja sendiri mengumpulkan sekitar Rp 6,7 miliar dari pajak samsat yang kemudian dipergunakan untuk membayar santunan kecelakaan.

Kata dia, pendapatan pajak jauh lebih sedikit daripada besaran yang harus dibayarkan Jasa Raharja kepada korba kecelakaan.

"Sepanjang 2022, kami sudah membayar santunan sebesar Rp14,8 miliar," jelasnya.

"Sementara per 23 Desember 2022 maksimal santunan yang harus dikeluarkan adalah Rp11 miliar," tambah Crisno Bowo.

Dia juga menjelaskan santunan terbanyak diserahkan kepada ahli waris korban kecelakaan roda dua dengan persentase hampir 90 persen dibandingkan dengan kecelakaan lainnya.

Rerata maksimal usia korban kecelakaan menurut data kepolisian yang diterima Jasa Raharja yakni 15-24 tahun.

"Masih sangat muda, mereka (korban) lagi semangat-semangatnya bermotor," ungkapnya.

Santunan untuk korban meninggal dunia akan diselesaikan secepat-cepatnya dalam kurun waktu 24 jam.

Akan tetapi, laporan polisi (LP) harus lengkap dan jelas dengan ahli warisnya.

"Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017, santunan yang akan diberikan kepada ahli waris sebesar Rp50 juta,"

Untuk korban luka-luka, Jasa Raharja menanggung biaya rumah sakit maksimal Rp20 juta. 

Jika ternyata korban dinyatakan meninggal dunia, Crisno Bowo menjelaskan pihaknya akan menambah lagi nominal biaya sebesar Rp50 juta.

"Jadi totalnya Rp70 juta, hanya yang Rp20 juta ke rumah sakit langsung," 

Apabila korban meninggal dunia tidak memiliki keluarga atau ahli waris, Jasa Raharja cukup membayar Rp4 juta kepada warga di lingkungan korban tinggal.

Santunan cacat tetap, seperti amputasi dinilai langsung oleh dokter yang menangani.

Kendaraan plat kuning pemerintah, jika terjadi kecelakaan menimbulkan semua penumpang meninggal dunia termasuk supir, masing-masing akan di kalikan Rp50 juta.

"Berapa jumlah penumpang, dikalikan sesuai undang-undang, begitupun dengan korban tabrak lari dibayarkan semua,"

Santunan yang dikecualikan adalah kesalahan yang dilakukan pengendara semisal mabuk dan lain sebagainya.

"Polisi bisa menilai berdasarkan pengalaman mereka, saya hanya berharap pengendara dapat saling menghargai pengguna jalan lain," tutup Crisno Bowo. (*)

Laporan Wartawan Tribunsulbar.com Zuhaji

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved