Berita Mamuju
Bebas dari Korupsi, Andi Dodi Mau Fokus Tuntaskan Kerjaan di DPRD Mamuju
Wakil Ketua DPRD Mamuju itu dinyatakan tidak bersalah dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) alih fungsi hutan lindung menjadi SPBU
Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Usai bebas dari jeratan hukum Andi Dodi Hermawan akan kembali menjalani tugas dan tanggungjawabnya sebagai wakil rakyat di Kantor DPRD Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).
Wakil Ketua DPRD Mamuju itu dinyatakan tidak bersalah dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) alih fungsi hutan lindung menjadi SPBU di Desa Tadui, Kabupaten Mamuju.
Ia divonis bebas oleh majelis hakim saat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Jl Ap Pettarani, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju,Kabupaten Mamuju, Selasa (21/12/2022).
Andi Dody mengaku, dirinya akan kembali beraktivitas dan kembali bekerja sebagai wakil rakyat di kantor DPRD Kabupaten Mamuju.
Dia mengatakan, ia akan kembali kantor untuk bekerja dan membahas terkait agenda-agenda yang sempat tertunda selama di dalam rutan.
"Saya sudah dihubungi oleh Ketua DPRD Mamuju, besok saya akan kembali ke kantor dan membahas beberapa agenda yang sempat tertunda selama saya di dalam rutan," ungkap Andi Dodi saat ditemui di Rutan Kelas IIB Mamuju, Jl Pengayoman, Mamuju, Selasa (21/12/2022) malam.
Andi Dodi menyatakan, saat ini dirinya akan fokus pada pekerjaan sebagai Wakil Ketua DPRD Mamuju dan sebagai pengurus Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA).
"Saya akan fokus dulu ke kantor karena ada beberapa pekerjaan belum sempat kami kerjakan. Kemudian kami akan rapat pengurus partai yang ada di kabupaten untuk menyampaikan bahwa apa yang disangkakan kepada saya ini terbukti atau tidak betul," jelasnya.
Wakli Ketua DPRD Mamuju Andi Dody Hermawan, divonis bebas dari kasus korupsi alih fungsi lahan hutan lindung jadi SPBU di Desa Tadui, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
Sidang putusan ini berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Jl Ap Pettarani, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Selasa (20/12/2022).
Sidang dimulai pada pukul 14.00 Wita hingga pukul 16. 00 Wita sore tadi.
Dalam sidang tersebut majalis hakim memutuskan bahwa Andi Dody Hermawan dinyatakan bebas dan tidak terbukti merugikan negara.
Nasrun Kuasa Hukum Andi Dodi menyatakan, terhadap putusan majelis hakim pada sidang bahwa kliennya divonis bebas.
"Dalam sidang putusan tadi majelis hakim klien (Andi Dody) kami divonis bebas," ungkap Nasrun saat dihubungi Tribun-Sulbar.com, Selasa.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman