Berita Sulbar

Andi Dodi Bebas, Kejati Sulbar Pikir-pikir Tujuh Hari Sebelum Tempuh Upaya Hukum Lain

Kepala Kejati Sulbar Muhammad Naim menyampaikan terdapat perbedaan pandangan antara hakim dan jaksa terkait kasus Andi Dodi Hermawan.

Penulis: Zuhaji | Editor: Nurhadi Hasbi
Zuhaji/Tribun-Sulbar.com
Press release Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar di gedung lantai dua, Kantor Kejati Sulbar, Jl Martadinata, Kelurahan Simboro, Kabupaten Mamuju, Rabu (21/12/2022). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Andi Dodi Hermawan dinyatakan bebas dari dugaan tindak pidana korupsi pengalihan Kawasan Hutan Lindung (KHL) Desa Tadui, Mamuju, menjadi SPBU.

Kepala Kejati Sulbar Muhammad Naim menyampaikan terdapat perbedaan pandangan antara hakim dan jaksa terkait kasus Andi Dodi Hermawan.

"Ini biasa, hakim melihat tidak ada kerugian negera dan kita hormati keputusan itu," ujar Naim saat dijumpai Tribun-Sulbar.com di gedung lantai dua, Kantor Kejati Sulbar, Jl Martadinata, Kelurahan Simboro, Kabupaten Mamuju, Rabu (21/12/2022).

Meski demikian, pihaknya tetap menilai perkara itu telah memenuhi syarat sesuai dengan pasal yang disanggakan.

Selanjutnya, Kejati Sulbar akan kembali mempelajari kasus Andi Dodi Hermawan lewat salinan putusan.

"Undang-undang memberi ruang kita pikir-pikir selama tujuh hari, pastinya sesuai SOP kami akan melakukan upaya hukum," terangnya.

"Upaya hukum yang dilakukan adalah kasasi," tambah Naim.

Sebelumnya, Vonis bebas Andi Dodi usai menjalani sidang putasan di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Jl Ap Pettarani, Mamuju, Selasa (20/12/2022).

Wakil Ketua DPRD Mamuju itu dinyatakan tidak bersalah dan dianggap bebas murni setelah Majelis Hakim membacakan sidang putusan pada pukul 16.00 WITA.

Nasrun Kuasa Hukum Andi Dodi menyatakan putusan majelis hakim pada sidang kliennya divonis bebas, dalam fakta-fakta persidangan kerugian negara yang dimaksud jaksa itu tidak ada sehingga klienya tidak terbukti bersalah.

"Inti pasal 2 dan pasal 3 itu harusnya ada kerugian negara yang nyata bukan potensi kerugian negara, sementara klien kami tidak merugikan negara," tutupnya. (*)

Laporan Wartawan Tribunsulbar.com Zuhaji

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved