Berita Mamuju
Tiga Koruptor Diamankan Kejari Mamuju, Mulai Kasus Kapal Perintis Hingga Dana Usaha Produktif
Dia diamankan di Kecamatan Tommo pada pada pada Jumat, 4 Desember 2022 dengan melaksanakan putusan hakim.
Penulis: Abd Rahman | Editor: Ilham Mulyawan
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kejakasaan Negeri (Kejari) Mamuju mengamankan tiga terpidana kasus korupsi di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Senin (5/12/2022).
Berdasarkan putusan hakim Nomor 1962 k/Pid.Sus/2022 tanggal 16 Juli 2022.
Terpidana kasus korupsi tersebut masing-masing bernama Ileng Enos Rampu, terpidana kasus kegiatan subsidi pengoperasian kapal perintis pangkalan Mamuju Kementerian Perhubungan, Direktorat Jendral Perhubungan Laut, kantor Unit Penyelanggara Pelabuhan Mamuju yang bersumber APBN Tahun Anggaran 2018.
"Ileng diamankan karena telah dilepas oleh Rutan Mamuju sehingga harus dieksekusi kembali untuk melaksanakan putusan hakim," ungkap Kepala Kejari Mamuju Subekhan dalam keterangan resminya,Senin (5/12/2022).
Kemudian, terpidana lainya adalah Muhammad Thamrin terpidana kasus tindak pidana korupsi bidang perusakan hutan.
Dia diamankan di Kecamatan Tommo pada pada pada Jumat, 4 Desember 2022 dengan melaksanakan putusan hakim.
Selanjutnya adalah Fayzal Rajab terpidana kasus korupsi penyalahgunaan pengelolaan dan pemanfaatan bantuan dana stimulan usaha ekonomi produktif, Kelompok Usaha Bersama (KUBE).
Dana tersebut berasal dari Kementerian Sosial RI berupa modal usaha ekonomi produktif (usaha peternakan babi) yang bersumber dari APBN tahun 2018, dengan merugikan negara senilai Rp916.000.000.
Ketiga terpidana terjerat Pasal 2 Jounto Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 tentang Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebanyak Rp 200 juta dan jika tidak dibayar maka denda hukum menjadi enam tahun.
"Mereke ditetapkan sebagai DPO dan secara terus menerus kami memonitor dan alhamudlillah kami berhasil mengamankan di rumah terpidana," Tutup Subekhan.
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman