Kebaya Merah
LINK Video Viral Kebaya Merah Masih Ramai di Twitter, Tiktok dan Telegram, Deratan Fakta Ini Muncul
Diketahui, polisi masih terus melakukan pengembangan penyidikan kasus video viral kebaya merah pasca pemerannya ditangkap.
TRIBUN-SULBAR.COM - Video kebaya merah durasi 16 menit full tanpa sensor masih viral di media sosial.
Kolom pencarian twitter, tiktok hingga instagram, kata kunci kebaya merah masih ramai.
Diketahui, polisi masih terus melakukan pengembangan penyidikan kasus video viral kebaya merah pasca pemerannya ditangkap.
Baca juga: Kebaya Merah Kian Heboh, Terungkap Video Adegan Satu Lawan Dua Tema Resepsionis Hotel, Link Dicari
Pemeran kebaya merah AH dan ACS ditangkap pada Minggu 7 November 2022 dan kini masih menjalani penahanan di Polda Jawa Timur.
Deratan fakta pun terungkap berkaitan dengan pemeran kebaya merah dalam proses penyidikan.
Mulai dari kamar hotel lokasi pembuatan video kebaya merah, alasan menggunakan kebaya merah, dan motif pembuatan video karena menenuhi pesanan lewat akun twitter.
Fakta lain adalah terkait dengan dugaan kepribadian ganda pemeran wanita kebaya merah AH.
Terbaru adalah, munculnya tersangka baru, seorang mahasiswi cantik inisial CZ warga Sidoarjo, Jawa Timur.
Meski berstatus warga Sidoarja, namun polisi menyebut CZ adalah mahasiswi cantik kelahiran Balik.
Selain mahasiswi, CZ merupakan seorang MUA atau Makeup Artis.
Deretan fakta penyidikan tersebut membuat kasus video kebaya merah masih menjadi perhatian warganet.
Apalagi setelah munculnya tesangka baru, terungkap video adegan bertiga kebaya merah melibatkan CZ.
Baca juga: TERBONGKAR Identitas Sebenarnya Icha Ceeby, Pemeran Wanita Video Viral Kebaya Merah
CZ memenuhi ajakan AH dan ACS untuk membuat konten asusila adegan dua lawan satu dengan tema resepsionis hotel.
Warganet pun dibuat penasaran dengan kemunculan CZ dalam video panas yang menyita perhatian di orang-orang di dunia maya.
Link video kebaya merah adegan bertiga dengan mahasiswi cantik kini dicari warganet.
Hasil penelusuran pihak kepolisian di Polda Jawa Timur, disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Farman mengatakan, mahasiswi cantik inisial CZ tersangka baru kasus kebaya merah adalah warga Sidoarjo, Jawa Timur.

Meski CZ adalah warga Sidoarjo, Jawa Timur. Namun dia lahir di Bali.
"Benar, dan kami sudah amankan tersangka ketiga (CZ) dalam kasus video Kebaya Merah," kata Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Farman, Rabu (16/11/2022).
Selain itu, polisi mendalami mengapa CZ sang mahasiswi cantik mua membuat video asusila adegan bertiga dengan AH dan ACS pemeran utama kebaya merah.
Alasan CZ Bikin Adegan Dua Lawan Satu
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menambahkan bahwa tersangka CZ ditangkap di Sidoarjo, Jawa Timur.
Penangkapan terhadap CZ, ungkap Dirmanto, dilakukan bersama tersangka sebelumnya, yakni AH dan ACS.
Ketiganya diduga membuat konten video porno berisi hubungan intim dengan cara threesome.
Video mesum yang mereka buat, lanjut Dirmanto, kemudian disebarkan melalui media sosial Twitter hingga pesan instan Telegram.
"Kemudian disebar melalui beberapa akun, ada yang melalui akun Twitter, kemudian ada juga disebar melalui salah satu media sosial lainnya, telegram," ujar dia.
Baca juga: Kebaya Merah "Pemersatu Bangsa" Masih Viral di Twitter, Ada Link Full Video 16 Menit Tanpa Sensor
CZ mahasiswa cantik yang melakukan adegan satu lawan dua dengan pemeran kebaya merah (HO)
Dirmanto menambahkan, sesuai KTP yang dimilikinya, tersangka CZ merupakan pelajar atau mahasiswa.
Namun, belakangan setelah didalami lebih jauh, tersangka CZ juga bekerja sebagai make up artist (MUA).
Kepada penyidik, kata Dirmanto tersangka CZ membeberkan motifnya bersedia melakukan hubungan threesome atau hubungan asusila yang melibatkan tiga orang.
Tersangka CZ mengaku diajak oleh temannya yang juga tersangka berinisial AH.
Selain itu, Dirmanto menambahkan, tersangka CZ juga mengaku kepada penyidik memiliki banyak beban pikiran.

Karena itu, ia melampiaskannya dengan membuat konten-konten porno.
"Karena CZ ini banyak beban pikiran sehingga dia melampiaskan dengan membuat konten-konten itu bersama dengan ACS maupun AH," ucap Dirmanto.
"Jadi, membuatnya ini memang di salah satu tempat di wilayah Surabaya,"
Menurut Dirmanto, tersangka CZ bersama tersangka AH dan ACS telah membuat konten video porno sekitar 33 buah.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.
Polisi Lacak Pemesan Video
Polisi tak puas dengan tiga tersangka, kini Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Timur melacak pemesan video kebaya 16 menit tanpa sensor melalui twitter.
Pemesan ternyata meminta video syur kebaya merah bertema resepsionis hotel.
Polisi kini sudah mengantongi akun twitter pemesan video adegan dewasa kebaya merah.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan, video asusila kebaya merah ternyata sengaja dibuat karena mendapat pesanan dari sebuah akun Twitter.
Akun Twitter ini meminta kedua tersangka ACS dan AH membuat video asusila dengan tema 'Resepsionis Hotel'.
Baca juga: Terungkap Adegan Bertiga Mahasiswi Cantik CZ dengan Kebaya Merah, Polisi Ungkap 33 Video Syur
Farman mengklaim, pihaknya telah mengetahui akun Twitter pemesan video tersebut, namun saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Farman juga menjelaskan ada sosok lain yang ikut berperan dalam pembuatan video itu, yaitu berinisial AGH.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya menemukan 92 video asusila dan 100 foto tanpa busana dari hardisk yang dimiliki oleh AGH.
Polda Jatim akan menyelidiki pemesan dan juga pembeli dari keseluruhan video tersebut.
Tak hanya pembuat konten video asusila, Farman menegaskan, dalam hal ini pemesan dan pembeli video juga bisa dikenai sanksi pidana.
Bahkan, merujuk Undang-Undang (UU) tentang Pornografi, pihak yang men-download video konten asusila juga bisa dipidana.
Selain itu, katanya orang yang membeli online video asusila juga bisa dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(tribun-sulbar.com)