Kebaya Merah
TERUNGKAP Video Baru Kebaya Merah Dua Lawan Satu, Libatkan Mahasiswi Cantik Kelahiran Bali
Video asusila kebaya merah adegan dua lawan satu bertema resepsionis hotel tersebuy, kini dicari-cari pengguna media sosial.
TRIBUN-SULBAR.COM - Video viral kebaya merah 16 menit full tanpa sensor masih menyita perhatian pengguna media sosial.
Setelah pemeran utama video viral kebaya merah AH atau Icha Ceeby dan ACS atau Aro, kini polisi menetapkan tersangka baru.
Tersangka baru video viral kebaya merah adalah mahasiswi cantik inisial CZ.
Baca juga: Sosok CZ Terungkap, Mahasiswi Cantik Tersangka Baru Video Viral Kebaya Merah 16 Menit Tanpa Sensor
Polisi mengungkap video baru kebaya merah dua lawan satu atau adegan bertiga antara AH, ACS dan CZ.
Video asusila kebaya merah adegan dua lawan satu bertema resepsionis hotel tersebuy, kini dicari-cari pengguna media sosial.
Banyak yang penasaran siapa sosok CZ, mahasiswa cantik yang tergiur membuat video asusila adegan dua lawan satu dengan pemeran kebaya merah.
Hasil penelusuran pihak kepolisian di Polda Jawa Timur, disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Farman mengatakan, mahasiswi cantik inisial CZ tersangka baru kasus kebaya merah adalah warga Sidoarjo, Jawa Timur.
Meski CZ adalah warga Sidoarjo, Jawa Timur. Namun dia lahir di Bali.
"Benar, dan kami sudah amankan tersangka ketiga (CZ) dalam kasus video Kebaya Merah," kata Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Farman, Rabu (16/11/2022).
Selain itu, polisi mendalami mengapa CZ sang mahasiswi cantik mua membuat video asusila adegan bertiga dengan AH dan ACS pemeran utama kebaya merah.
Alasan CZ Bikin Adegan Dua Lawan Satu
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menambahkan bahwa tersangka CZ ditangkap di Sidoarjo, Jawa Timur.
Penangkapan terhadap CZ, ungkap Dirmanto, dilakukan bersama tersangka sebelumnya, yakni AH dan ACS.
Ketiganya diduga membuat konten video porno berisi hubungan intim dengan cara threesome.
Video mesum yang mereka buat, lanjut Dirmanto, kemudian disebarkan melalui media sosial Twitter hingga pesan instan Telegram.
"Kemudian disebar melalui beberapa akun, ada yang melalui akun Twitter, kemudian ada juga disebar melalui salah satu media sosial lainnya, telegram," ujar dia.
Dirmanto menambahkan, sesuai KTP yang dimilikinya, tersangka CZ merupakan pelajar atau mahasiswa.
Namun, belakangan setelah didalami lebih jauh, tersangka CZ juga bekerja sebagai make up artist (MUA).
Baca juga: TERNYATA Begini Awal CZ Mahasiswi Cantik Sampai Mau Bikin Video Syur Adegan Bertiga Kebaya Merah
Kepada penyidik, kata Dirmanto tersangka CZ membeberkan motifnya bersedia melakukan hubungan threesome atau hubungan asusila yang melibatkan tiga orang.
Tersangka CZ mengaku diajak oleh temannya yang juga tersangka berinisial AH.
Selain itu, Dirmanto menambahkan, tersangka CZ juga mengaku kepada penyidik memiliki banyak beban pikiran.
Karena itu, ia melampiaskannya dengan membuat konten-konten porno.

"Karena CZ ini banyak beban pikiran sehingga dia melampiaskan dengan membuat konten-konten itu bersama dengan ACS maupun AH," ucap Dirmanto.
"Jadi, membuatnya ini memang di salah satu tempat di wilayah Surabaya,"
Menurut Dirmanto, tersangka CZ bersama tersangka AH dan ACS telah membuat konten video porno sekitar 33 buah.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.
Polisi Lacak Pemesan Video
Polisi tak puas dengan tiga tersangka, kini Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Timur melacak pemesan video kebaya 16 menit tanpa sensor melalui twitter.
Pemesan ternyata meminta video syur kebaya merah bertema resepsionis hotel.
Polisi kini sudah mengantongi akun twitter pemesan video adegan dewasa kebaya merah.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan, video asusila kebaya merah ternyata sengaja dibuat karena mendapat pesanan dari sebuah akun Twitter.
Baca juga: Pemesan Video Viral Kebaya Merah 16 Menit Tanpa Sensor Sudah Dikantongi Polisi, Ada Adegan Bertiga
Akun Twitter ini meminta kedua tersangka ACS dan AH membuat video asusila dengan tema 'Resepsionis Hotel'.
Farman mengklaim, pihaknya telah mengetahui akun Twitter pemesan video tersebut, namun saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Farman juga menjelaskan ada sosok lain yang ikut berperan dalam pembuatan video itu, yaitu berinisial AGH.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya menemukan 92 video asusila dan 100 foto tanpa busana dari hardisk yang dimiliki oleh AGH.
Polda Jatim akan menyelidiki pemesan dan juga pembeli dari keseluruhan video tersebut.
Tak hanya pembuat konten video asusila, Farman menegaskan, dalam hal ini pemesan dan pembeli video juga bisa dikenai sanksi pidana.
Bahkan, merujuk Undang-Undang (UU) tentang Pornografi, pihak yang men-download video konten asusila juga bisa dipidana.
Selain itu, katanya orang yang membeli online video asusila juga bisa dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(tribun-sulbar.com)