KPU Mamuju Buka Pendaftaran Calon Anggota PPK, Buka siakba.kpu.go.id, Lengkapi Persyaratan Anda!

Persiapkan dokumen administrasi, kemudian buka link siakba.kpu.go.id atau jika ada kendala teknis, pendaftar dapat mengunjungi Kantor KPU Mamuju

Penulis: Zuhaji | Editor: Ilham Mulyawan
ist
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Mamuju, Ahmad Amran Nur 

e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;

f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;

g. Daftar Riwayat Hidup;

h. Pas Foto Berwarna 4x6;

Untuk diketahui, KPU Mamuju membutuhkan PPK sebanyak 55 orang. (*)

Laporan Wartawan Tribunsulbar.com Zuhaji

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved