KPU Mamuju Buka Pendaftaran Calon Anggota PPK, Buka siakba.kpu.go.id, Lengkapi Persyaratan Anda!

Persiapkan dokumen administrasi, kemudian buka link siakba.kpu.go.id atau jika ada kendala teknis, pendaftar dapat mengunjungi Kantor KPU Mamuju

Penulis: Zuhaji | Editor: Ilham Mulyawan
ist
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Mamuju, Ahmad Amran Nur 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) KPU Mamuju mulai dibuka 20 November 2022 sampai dengan 29 November 2022.

Informasi tersebut dituangkan dalam pengunguman KPU Kabupaten Mamuju Nomor: 338/PP.04.1-PU/7602/2022 tentang seleksi Calon Anggota PPK untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Mamuju, Ahmad Amran Nur mengajak masyarakat ikut berpartisipasi menyukseskan pesta demokrasi itu.

"Sahabat-sahabat yang memenuhi syarat bisa melibatkan diri menjadi Pejuang Demokrasi," ujarnya saat dihubungi Tribunsulbar.com, Minggu (20/11/2022).

Untuk mendaftar sebagai anggota PPK, sangatlah mudah.

Persiapkan dokumen administrasi, kemudian buka link siakba.kpu.go.id atau jika ada kendala teknis, pendaftar dapat mengunjungi Kantor KPU Mamuju di Jl. H. Mustafa Katjho,nKompleks Perumahan Graha Nusa, Simboro, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).

Untuk berkonsultasi dengan tim helpdesk pendaftaran badan adhoc dapat menghubungi, Trisdiana: 085256445044, Wahyuni: 081355941456, dan Syarmila Razak: 085299973659.

Berikut persyaratan anggota PPK:

a. Warga Negara Indonesia;

b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

e. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK;

g. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved