Pemilu 2024
Pendaftaran PPK & PPK Terbuka Besok, Berlangsung 27 Hari, Simak 8 Berkas Harus Disipkan Pelamar
Komisioner KPU Sulbar Koordiv SDM Adi Arwan Alimin mengatakan rekrutmen penyelenggaran adhoc akan berlangsung 27 hari.
TRIBUN-SULBAR.COM - Rekrutmen badan penyelenggara adhoc, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 akan dimulai besok, Minggu (20/11/2022).
Rekrutmen tersebut diharapkan melahirkan penyelenggaran pemilih di tingkat kecamatan dan desa yang memiliki integritas, kompetensi, dan independen.
"Karena kesuksesan pemilu, sangat ditentukan dengan kualitas penyelenggaranya. Penyelenggara pemilu berintegritas dan independen akan pemilu berkualitas dan akuntabel,” kata Plh Ketua KPU Sulbar, Sukmawati, di kantornya saat membuka sosialisasi PKPU 8 Tahun 2022, Jumat (18/11/2022).
Komisioner KPU Sulbar Koordiv SDM Adi Arwan Alimin mengatakan rekrutmen penyelenggaran adhoc akan berlangsung 27 hari.
"Tahapannya dimulai 20 November. Tentu ini memerlukan dukungan masyarakat luas, sebab pemilu berkualitas amat ditentukan proses rekrutmen adhoc," ujarnya.
Dikatakan, regulasi terbaru badan adhoc tidak lagi membatasi penyelenggaran adhoc hanya dua periode.
"Jadi KPU memanggil siapapun yang memenuhi syarat,” imbuhnya.
Sosialisasi pembentukan PPK dan PPS ini disertai simulasi aplikasi SIAKBA yang menjadi alat bantu dalam proses pendaftaran penyelenggara Pemilu 2024.
Siakba merupakan aplikasi hasil pengembangan internal Pusdatin KPU RI.
Berikut persyaratan yang harus diinput oleh calon peserta ke dalam aplikasi Siakba setelah melakukan registrasi:
1. Mengisi lengkap biodata
2. Mengunggah surat pendaftaran sesuai template pada aplikasi Siakba (pdf)
3. Mengunggah scan KTP
4. Mengunggah scan pas foto 4x6
5. Mengunggah scan daftar riwayat hidup (pdf)