PPPK Tenaga Kesehatan
LOGIN https://sscasn.bkn.go.id Daftar PPPK Tenaga Kesehatan 2022, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
PPPK Tenaga Kesehatan 2022 akan dibuka hingga 18 November 2022 di https://sscasn.bkn.go.id.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/eflayer-pengumuman-dibukanya-pendaftaran-PPPK-Tenaga-Kesehatan-2022.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM,- Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022 akan segera ditutup https://sscasn.bkn.go.id.
PPPK Tenaga Kesehatan 2022 akan dibuka hingga 18 November 2022 di https://sscasn.bkn.go.id.
Salah satu persyaratannya daftar PPPK Tenaga Kesehatan 2022 di https://sscasn.bkn.go.id adalah memiliki STR.
PPPK Tenaga Kesehatan 2022 sudah dibuka sejak 3 November dan akan berlangsung hingga 18 November mendatang.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama.
"Sudah (dibuka)," ucapnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (8/11/2022).
Persyaratan PPPK Tenaga Kesehatan 2022
Adapun persyaratan bagi pelamar PPPK Tenaga Kesehatan terdiri atas persyaratan umum dan persyaratan khusus.
Persyaratan umum mengacu kepada Keputusan Menteri PANRB Nomor 968 Tahun 2022 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan.
Selain itu, pelamar PPPK Tenaga Kesehatan harus memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan formasi JF yang dilamar berdasarkan Surat Edaran nomor DM.03.01/F/1636/2022 (Distribusi II) Tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2022.
Untuk persyaratan khusus agar bisa mendaftar PPPK Tenaga Kesehatan 2022 adalah sebagai berikut:
Peserta PPPK Tenaga Kesehatan harus memiliki STR
Memiliki masa kerja sesuai dengan formasi JF yang dilamar, dengan masa kerja paling singkat yaitu 2 (dua) tahun untuk jenjang Terampil dan Ahli Pertama, 3 (tiga) tahun untuk jenjang Ahli Muda atau 5 (lima) tahun untuk jenjang Ahli Madya.
Persyaratan STR dikecualikan bagi pelamar PPPK pada formasi JF Administrator Kesehatan, dan JF Entomolog Kesehatan.
Dua jabatan tersebut harus memiliki masa kerja sesuai dengan formasi JF yang dilamar, untuk jenjang Terampil dan Ahli Pertama masa kerja paling singkat yaitu 3 (tiga) tahun, atau 5 (lima) tahun untuk jenjang Ahli Muda dan Ahli Madya.