Pemilu 2024

BUKA Tanggal 16 November! INI Syarat Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024, Gajinya Naik

Proses rekruitmen PPK dan PPS Pemilu 2024 secara digital untuk mempermudah siapapun mendaftar.

Editor: Munawwarah Ahmad
ist/Tribun-Sulbar.com
ILustrasi - Kantor KPU Mamuju di Jl Mustafa Katjo, Kompleks Grana Nusa, Simboro, Mamuju, Sulbar. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Siapkan dirimu untuk daftar PPK dan PPS Pemilu 2024.

Jika sesuai jadwal, pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 dibuka 16 November 2022. 

Gaji Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tahun ini naik berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang diteken pada 5 Agustus 2022 lalu.

Hal ini dibenarkan Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Mamuju, Ahmad Amran Nur.

Ahmad Amran Nur mengatakan pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dibuka16 November 2022.

"Masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI," ujarnya saat dikonfirmasi TribunSulbar.com, Kamis (10/11/2022).

Meski begitu, calon peserta bisa mulai melakukan simulasi pendaftaran pada aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (Siakba).

Proses rekruitmen PPK dan PPS tahun ini dilakukan secara digital untuk mempermudah siapapun mendaftar.

“Ini akan kita buatkan tutorial,” kata Amran.

Berikut persyaratan yang harus diinput oleh calon peserta ke dalam aplikasi Siakba setelah melakukan registrasi:

1. Mengisi lengkap biodata

2. Mengunggah surat pendaftaran sesuai template pada aplikasi Siakba (pdf)

3. Mengunggah scan KTP

4. Mengunggah scan pas foto 4x6

5. Mengunggah scan daftar riwayat hidup (pdf)

6. Mengunggah scan ijazah terakhir (pdf)

7. Mengunggah surat pernyataan sesuai template pada aplikasi Siakba (pdf)

8. Mengunggah surat keterangan kesehatan (pdf)

Formulir dan data pelamar, akan diverifikasi oleh operator di kabupaten kota. 

Selanjutnya akan dilakukan seleksi berkas dan hasilnya diumumkan sesuai jadwal tahapan.

"Kita verifikasi manual untuk memastikan tidak ada calon PPK atau PPS yang datanya tidak sesuai," tutur Amran kepada Tribun-Sulbar.com.

Pantauan TribunSulbar.com, aplikasi Siakba saat ini hanya dapat diakses untuk simulasi dan uji coba pendaftaran.

Nantinya saat pendaftaran secara resmi di buka, semua akun akan direset dan pendaftar wajib melakukan registrasi kembali.

Siakba terintegrasi dengan data anggota partai politik sehingga calon penyelenggara yang mendaftar dapat dipastikan bukan sebagai anggota partai politik.

Begitu pun dengan data pemilih, calon yang mendaftar harus sesuai dengan data administrasi wilayah.

“Akan diketahui pada saat peserta memasukkan nama dan NIK,” pungkasnya. (*)

Besaran Gaji PPK dan PPS

1. PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)

• Ketua: Rp 2,5 juta

• Anggota: Rp 2,2 juta

• Sekretaris: Rp 1,85 juta

• Pelaksana: Rp 1,3 juta

2. PPS (Panitia Pemungutan Suara)

• Ketua: Rp 1,5 juta

• Anggota: Rp 1,3 juta

• Sekretaris: Rp 1,15 juta

• Pelaksana: Rp 1,05 juta

• Pantarlih (Panitia Pendaftaran Pemilih): Rp 1 juta


3. KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)

• Ketua: Rp 1,2 juta (Pemilu 2024); Rp 900.000 (Pilkada 2024)

• Anggota: Rp 1,1 juta (Pemilu 2024); Rp 850.000 (Pilkada 2024)

• Satlinmas: Rp 700.000 (Pemilu 2024); Rp 650.000 (Pilkada 2024)

4. PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri)

• Ketua: Rp 8,4 juta

• Anggota: Rp 8 juta

• Sekretaris: Rp 7 juta

• Pelaksana: Rp 6,5 juta

• Pantarlih Luar Negeri: Rp 6,5 juta

5. KPPS Luar Negeri

• Ketua: Rp 6,5 juta

• Sekretaris: Rp 6 juta

• Satlinmas Luar Negeri: Rp 4,5 juta

Laporan Wartawan Tribunsulbar.com Zuhaji

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved