Kebaya Merah

BEGINI Kondisi Terkini Pemeran Wanita Kebaya Merah Inisial AH Setelah Ditangkap dan Jadi Tersangka

Pemeran wanita kebaya merah tersebut inisial AH. Warga kota Malang, namun tinggal di kosan Kota Surabaya.

Editor: Nurhadi Hasbi
ist/Tribun-Sulbar.com
Pemeran wanita kebaya merah 16 menit tanpa sensor 

Tepatnya di kamar 1710 milik hotel yang terletak di Jalan Sumatra, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jatim.

Dua pemeran kebaya merah tersebut bukan pasangan suami istri.

Baca juga: Fakta Wanita Kebaya Merah Viral di Tiktok, dari Bawa Asbak hingga Lap Lantai, Trending di Twitter

Namun, keduanya memiliki hubungan spesial.

Mereka (pemeran kebaya merah) sengaja membuat konten tersebut dengan mengenakan kebaya merah tanpa melibatkan orang lain.

Hasil pemeriksaan kepolisian, pemeran kebaya merah tersebut membuat konten menggunakan tripod.

Berdasarkan informasi dari penyidik, konten syur tersebut diproduksu sekitar bulan Januari 2022.

Ditetapkan Tersangka

Dua pemeran video syur kebaya merah telah menjalani penahanan di Mapolda Jawa Timur.

Keduanya sudah ditetapkan tersangka.

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prohasmoko menambahkan, kedua pemeran di video kebaya merah itu dijerat UU ITE, Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.

Pasal itu berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

Untuk ancaman hukumannya yang tertuang pada Pasal 45 UU ITE adalah dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Selain itu, pihak Polda Jawa Timur masih mengejar sosok yang bertanggung jawab atas beredarnya video asusila tersebut.

Polisi masih terus melakukan pencarian.

Masuk Pencarian Google Trends

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved