Kebaya Merah
BEGINI Kondisi Terkini Pemeran Wanita Kebaya Merah Inisial AH Setelah Ditangkap dan Jadi Tersangka
Pemeran wanita kebaya merah tersebut inisial AH. Warga kota Malang, namun tinggal di kosan Kota Surabaya.
Tepatnya di kamar 1710 milik hotel yang terletak di Jalan Sumatra, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jatim.
Dua pemeran kebaya merah tersebut bukan pasangan suami istri.
Baca juga: Fakta Wanita Kebaya Merah Viral di Tiktok, dari Bawa Asbak hingga Lap Lantai, Trending di Twitter
Namun, keduanya memiliki hubungan spesial.
Mereka (pemeran kebaya merah) sengaja membuat konten tersebut dengan mengenakan kebaya merah tanpa melibatkan orang lain.
Hasil pemeriksaan kepolisian, pemeran kebaya merah tersebut membuat konten menggunakan tripod.
Berdasarkan informasi dari penyidik, konten syur tersebut diproduksu sekitar bulan Januari 2022.
Ditetapkan Tersangka
Dua pemeran video syur kebaya merah telah menjalani penahanan di Mapolda Jawa Timur.
Keduanya sudah ditetapkan tersangka.
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prohasmoko menambahkan, kedua pemeran di video kebaya merah itu dijerat UU ITE, Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.
Pasal itu berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
Untuk ancaman hukumannya yang tertuang pada Pasal 45 UU ITE adalah dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Selain itu, pihak Polda Jawa Timur masih mengejar sosok yang bertanggung jawab atas beredarnya video asusila tersebut.
Polisi masih terus melakukan pencarian.
Masuk Pencarian Google Trends