BPS Sulbar

Jalan Dua Pekan Regsosek di Sulbar, Pendataan Baru 39 Persen, Tina: Bencana Alam Kendala Kami

Dikatakan, beberapa kabupaten yang medannya sulit, serta cuaca yang tidak mendukung menjadi hambatan.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Ilham Mulyawan
Fahrun/Tribun-Sulbar.com
Kepala BPS Sulbar, Tina Wahyufitri saat menghadiri evaluasi pendataan Rengsosek di BPS Mamuju, Kamis (27/10/2022). 


TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Sudah memasuki pekan kedua Badan Pusat Statistik (BPS) Sulawesi Barat (Sulbar) melaksanakan pendataan awal Registrasi Sosial Ekonomi (Rengsosek).

Pendataan Regsosesk dimulai pada 15 Oktober lalu hingga 14 November 2022 mendatang.

Kepala BPS Sulbar, Tina Wahyufitri menyebut, hingga kini progres pendataan masih 39 persen.

BPS Sulbar sudah mengerahkan 2.196 petugas, untuk menyasar 1,5 juta penduduk yang tersebar di enam kabupaten.

"Bencana alam, seperti tanah longsor dan banjir menjadi kendala bagi petugas kami di lapangan," ujar Kepala BPS Sulbar, Tina Wahyufitri saat menghadiri evaluasi pendataan Rengsosek di BPS Mamuju, Kamis (27/10/2022).

Dari angka sementara 39 persen, lanjut Tina, Kabupaten Majene menjadi yang tercepat dalam proses pendataan awal.

Dikatakan, beberapa kabupaten yang medannya sulit, serta cuaca yang tidak mendukung menjadi hambatan.

Seperti, Kabupaten Mamasa, Pasangkayu, dan beberapa daerah di Kecamatan Mamuju, dan daerah pulau.

"Progresnya agak menantang, itu daerah-daerah yang kemarin ini kena banjir dan longsor," tambahnya.

Tina pun berharap agar warga Sulbar, memberikan respon yang baik dan jujur kepada petugas lapangan.

Apa Itu Regsosek?

Regsosek ialah sistem dan basis data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan.

Informasi itu terhubung dengan data induk kependudukan serta basis data lainnya hingga tingkat desa/kelurahan.

Variabel data yang akan dikumpulkan petugas

1. Kondisi sosial ekonomi geografis;

2. Kondisi kerentanan kelompok penduduk khusus;

3. Kondisi Sanitasi Air Bersih;

4. Kondisi Perumahan;

5. Informasi Kependudukan;

6. Informasi geospasial;

7. Lansia;

8. Penyandang disabilitas;

9. Ketenagakerjaan; dan

10. Kesehatan.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved