Larangan Tilang Manual

Anggap Ribet Urus Tilang di Pengadilan, Pengendara di Mamuju Lebih Pilih Bayar Tilang di Tempat

Ia memilih hal itu, lantaran jika menghadiri sidang di pengadilan akan memakan waktu cukup lama.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Ilham Mulyawan
IST
Gambar Ilustrasi Operasi Zebra yang dilakukan polisi beberapa waktu lalu 


TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberi perintah kepada jajarannya di Korps Lalu Lintas Polri, untuk tidak menggelar tilang secara manual.

Sebagai bentuk tindak lanjut arahan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022.

Tujuan pelarangan tilang manual tersebut untuk menghindari Pungutan Liar (Pungli) saat penindakan pengendara.

Terkait hal itu, sejumlah pengendara di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) lebih memilih pembayaran di tempat jika ditilang.

Seorang pengendara yang ditemui di Jl Insinyur Juanda, Kelurahan Mamunyu, Kabupaten Mamuju mengaku lebih memilih pembayaran di tempat.

"Tapi saya belum pernah sih kena tilang. Tapi kalau disuruh memilih hadir di pengadilan, lebih baik diselesaikan di tempat saja," ujar seorang pengendara di Mamuju bernama Ikbal.

Ia memilih hal itu, lantaran jika menghadiri sidang di pengadilan akan memakan waktu cukup lama.

Apalagi kendaraan harus disita selama satu minggu, dan menuggu jadwal persidangan yang tertera di surat tilang.

"Kalau memang bisa dibayar di tempat, lebih baik begitu saja. Tapi kalau tidak bisa ya mau bagaimana lagi, terpaksa kita ikut sidang," tambahnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Pandi, yang mengaku akan melakukan pembayaran ditempat.

"Alhamdulillah belum pernah saya ditilang, kalau bisa jangan sampai, dan surat-surat kendaraan juga lengkap," kata Pandi.

"Kalau kena tilang, saya memilih untuk bayar di tempat saja, biar tidak lama dan bukan nyogok menurut saya, tapi bayar tilang di tempat," katanya.

Ia beralasan karena jika mengikuti persidangan akan ribet dan prosesnya memakan waktu cukup lama.

Belum lagi, kendaraan yang harusnya dapat digunakan untuk kerja, harus ditahan terlebih dahulu jika kena tilang.

Penindakan tilang manual atau konvensional secara langsung akan diganti teguran maupun edukasi atau sosialisasi ke masyarakat.

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved