Gangguan Ginjal Anak

Marak Gangguan Ginjal Anak, Obat Sirop Tak Dijual Sementara, IAI Mamuju Imbau Orangtua Pakai Kompres

Kata dia, pelarut Etilena Glikol yang dicampurkan dengan sirup saat ini, sedang diteliti karena diduga bermasalah.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Ilham Mulyawan
Fahrun/Tribun-Sulbar.com
Apoteker memperlihatkan obat yang terpajang di etalase. Mulai hari ini obat sirop anak yang mengandung paracetamol dan etilena gilokol tak lagi dijual sementara 

TRIBUN-SULBAR.COM - Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Cabang Mamuju, Hasmiaty S.Si, Apt, MM, telah mengimbau seluruh apotek di Kabupaten Mamuju untuk sementara tidak menjual obat sirop yang mengandung Paracetamol

"Kami sudah menghimbau ke semua teman-teman pemilik apotek untuk tidak menjual," terang Hasmiaty saat ditemui.

Dijelaskan himbauan untuk tidak menjual itu, setelah adanya informasi dari pengurus pusat IAI.

Baca juga: Ramai Kasus Gangguan Ginjal Pada Anak, Apotek di Mamuju Stop Sementara Jual Obat Sirup Paracetamol

Dimana para apoteker dihimbau untuk bekerja sama dengan dokter untuk mengawasi penjualannya.

Hasmiaty menjelaskan, bukan hanya obat sirup yang mengandung Paracetamol, melainkan semua obat sirop.

"Tadinya hanya obat sirop Paracetamol, tapi himbauan dari Kemenkes itu semua obat sirop," lanjutnya.

Kata dia, pelarut Etilena Glikol yang dicampurkan dengan sirup saat ini, sedang diteliti karena diduga bermasalah.

Dimana pelarut tersebut diduga menyebabkan kerusakan pada ginjal, utamanya anak-anak.

Ia pun menghimbau untuk saat ini beralih ke obat tablet Paracetamol untuk meringankan nyeri.

"Jika demam pada anak, cukup dikompres saja dulu, dan sementara menghindari obat sirup," tambahnya.

Baru-baru ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau masyarakat yang terlanjur membeli obat sirop jangan mengonsumsi lagi dan membuangnya.

Para tenaga kesehatan juga diminta tak lagi memberikan resep obat sirop kepada pasien.

"Jadi obat sirop jangan digunakan apalagi kalau sudah terbuka atau pernah terpakai. Kalau tidak sakit dalam 7-14 hari bisa dibuang saja," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, Kamis (20/10/2022).

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi (kompas.com)

Sementara khusus bagi pasien gagal ginjal akut progresif atipikal yang terlanjur membeli atau mengonsumsi obat dalam bentuk sirop diminta untuk segera menyerahkan obat tersebut ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) masing-masing daerah.

"Dalam hal terdapat penggunaan obat-obatan sediaan cair sebelumnya, keluarga pasien diminta menyerahkan obat-obatan tersebut ke di rumah sakit atau fasyankes lain tempat pasien dirawat," ujarnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved