Berita Majene
Curhat Siswa SMA di Majene Dikeluarkan dari Sekolah Karena Dituduh Pengedar
Remaja berusia 16 mengaku kaget mendengarkan keputusan sekolah yang tiba tiba mengeluarkan dirinya dari sekolah.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN - SULBAR. COM, POLMAN - Niat MA untuk belajar di sekolah terpaksa dipendam sementara. Hal ini bukan karena Covid 19 yang tengah mewabah di seluruh dunia.
Pemicunya adalah keputusan sekolah mengeluarkan MA karena dituduh terlibat dalam peredaran dan pengguna obat obat terlarang.
MA merupakan putra ke tujuh dari delapan bersaudara dikeluarkan oleh SMA Negeri 1 Pamboang, Kabupaten Majene pada 12 Oktober 2022 lalu.
Remaja berusia 16 mengaku kaget mendengarkan keputusan sekolah yang tiba tiba mengeluarkan dirinya dari sekolah.
Padahal pengakuan dia, tidak pernah melakukan perbuatan seperti apa yang dituduhkan pada dirinya, sebagai pengendar obat-obat terlarang.
Apalagi tidak ada barang bukti fisik obat obat terlarang yang ditemukan pihak sekolah terhadap dirinya. Bahkan dari hasil tes urine, ia juga negatif.
Keputusan sekolah hanya berdasar pada foto sebuah kaleng diduga berisi obat obat terlarang dan keterangan sejumlah siswa di sekolah tersebut.
"Saya dikeluarkan karena dikira pengedar dan pemakai. Padahal jelas jelas yang sudah tes urine hasilnya negatif, "kata MA saat ditemui di rumahnya.
MA mengaku memang sempat melihat sebuah kaleng yang diperlihatkan oleh temannya. Namun ia tidak tau apa isinya.
Ia menceritakan asal muasal kaleng itu ketika dirinya melihat sepupunya lewat di sekolah yang sama.
"Jadi saya tanya kau cari apa, dia jawab cari kaleng. Tapi saya tidak tau itu kaleng apa, " tuturnya.
Lanjut MA, setelah itu, ia pun mengikuti sepupunya untuk mencari kaleng tersebut.
Setiba di laboratorium kimia, kaleng itupun kemudian didapat dari seorang siswa.
"Saya tidak tau apa isinya, saya juga tidak buka, jadi saya langsung kasih kembali ke sepupuku dan saya langsung kembali ke kelas, " ucapnya.
Sebelumnya Wakil Kepala SMA Negeri 1 Pamboang bagian kesiswaan, Wahyudi membenarkan ada siswa yang dimutasi atau dikeluarkan.