Berita Polman
Sejumlah Retail Modern di Polman Beroperasi Tanpa Izin Lengkap dari Pemda
Retail modern yang telah terdaftar dalam OSS, izin mendirikan bangunan (IMB) terbit kemudian itu dijadikan dasar dalam pengoperasian.
Penulis: Hamsah Sabir | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Sejumlah retail modern di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat beroperasi tanpa izin lengkap dari pemerintah daerah.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Polman, Andi Chandra Sigit mengatakan belum menerbitkan rekomendasi untuk beberapa retail modern.
"Ada beberapa yang sudah diberi rekomendasi, tapi yang lain belum ada rekomendasi dari Disperindag" ucapnya saat ditemui di ruangannya, Senin, (10/10/2022).
Pihaknya juga mengaku heran retail modern tersebut sudah beroperasi tapi belum memiliki izin lengkap.
"Kalau ditanya dinas PTSP, pasti dia bilang kalau sudah ada rekomendasi dari Disperindag itu jalanmi, tapi ini kami belum memberikan rekomendasi sama sekali"ungkapnya.
Chandra menjelaskan, pihak retail modern beroperasi karena terdaftar dalam Online Single System (OSS) dari pemerintah pusat.
Retail modern yang telah terdaftar dalam OSS, izin mendirikan bangunan (IMB) terbit kemudian itu dijadikan dasar dalam pengoperasian.
"Ketentuan dalam undang-undang cipta kerja dia mendaftar di OSS sudah bisa mi beroperasi, sementara di ketentuan lain tetap dikelola oleh pemerintah daerah, ini yang tidak dilakukan" jelasnya.
Selain belum ada rekomendasi pengoperasian retail modern dari Disperindag, diketahui juga sejumlah retail modern itu juga belum mendapatkan izin dari dinas PTSP Polman.
Pantauan Tribun-Sulbar.com, sejumlah retail modern telah beroperasi selama kurang lebih dua pekan.
Retail modern yang dimaksud itu berada di Kecamatan Luyo dan dua retail modern di Jl. Muhammad Yamin, Kelurahan Manding, Kecamatan Polewali, Polman.
Sebagai informasi, pemerintah daerah Kabupaten Polman telah menetapkan jam operasional untuk retail modern yang telah mendapatkan izin lengkap.
Sebanyak 17 toko retail moderen di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) dibatasi jam operasionalnya.
Kesepakatan pembatasan jam operasional tersebut saat rapat yang digelar Sekertariat daerah Kabupaten Polman pada Kamis, (2/6/2022).
Aktivitas toko retail modern disepakati hanya bisa beroperasi pada hari Senin-Jumat pukul 10.00 wita hingga 22.00 wita.
Sementara pada akhir pekan yakni hari Sabtu-Minggu toko retail moderen bisa beroperasi pada pukul 10.00 wita hingga 23.00 wita. (*)