Berita Sulbar
Minta Pembahasan Revisi RZWP3K Dibatalkan, AMUK Bahari Sulbar Pertahankan Zona Perikanan Tangkap
Koordinator aksi AMUK Bahari Sulbar, Muhammad Ahyar menyebutkan rencana pemerintah disebut memancing riak karena tidak melibatkan masyarakat sipil.
Penulis: Zuhaji | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Aliansi Masyarakat untuk Kedaulatan (AMUK) Bahari Sulawesi Barat (Sulbar) meminta pemerintah provinsi membatalkan pembahasan revisi RZWP3K.
RZWP3K adalah singkatan dari Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
AMUK Bahari Sulbar yang tergabung dari delapan organisasi kemahasiswaan dan LSM kepemudaan tersebut menggelar aksi di depan pintu gerbang perkantoran Pemprov Sulbar, Rabu (5/10/2022).
Koordinator aksi AMUK Bahari Sulbar, Muhammad Ahyar menyebutkan rencana pemerintah disebut memancing riak karena tidak melibatkan masyarakat sipil.
Menurutnya wilayah tangkap nelayan di pesisir Sulbar, khususnya Kecamatan Tapalang Barat dan Kecamatan Simboro diatur dan dijelaskan sebagai zona perikanan tangkap.
"Pemerintah seharusnya memperhitungkan kami, jangan asal main sah kan saja," kata Ahyar kepada Tribun-Sulbar.com saat aksi berlangsung, di Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Rabu (5/10/2022).
Dalam pasal 15, Peraturan Daerah (Perda) No. 6 tahun 2017 tentang RZWP3K dalam waktu dekat akan dirubah atas nama kepentingan pembangunan pelabuhan atau Terminal Khusus (Tersus).
"Zona perikanan tangkap itu wilayah tangkap para nelayan atau tempat para nelayan menggantungkan hidupnya, juga bagian dari representasi wilayah kelola rakyat yang harus diakui dan dilindungi oleh negara," jelasnya.
Ahyar menambahkan, upaya perubahan zona perikanan tangkap dalam RZWP3K adalah bentuk penghianatan pemerintah Sulbar terhadap rakyatnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulbar, Fadli Syamsudin menyangkal apa yang disampaikan masa aksi.
Menurutnya, pembahasan revisi RZWP3K masih berproses sesuai aturan.
"Harus ada kajian, ini tidak mudah. Sekalipun dikaji secara saintifik tapi ternyata tidak berdasar, itu kita tolak," kata Fadli usai aksi.
Fadli menegaskan Kecamatan Tapalang Barat dan Kecamatan Simboro sampai saat ini masih wilayah perikanan tangkap.
"Yang artinya, tersus tidak boleh," tegasnya.
Adapun dua tuntutan AMUK Bahari Sulbar dalam aksi tersebut yakni: