Beasiswa Manakarra
Takut Salah Bicara, Inspektorat Mamuju Serahkan Polemik Beasiswa Manakarra ke Kejati Sulbar
Ia tak mau panjang lebar berkomentar terkait perkembangan terbaru jumlah penerima mahasiswa yang sudah pengembalian.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Inspektorat Kabupaten Mamuju, serahkan sepenuhnya polemik beasiswa Manakarra ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar).
Hal itu disampaikan Inspektur atau kepala Inspektorat Mamuju, Muhammad Yani saat dihubungi via telepon, Selasa (20/9/2022).
"Karena kasusnya sudah ditangani oleh pihak Kejati Sulbar, jadi kita tunggu saja hasilnya," terang Muhammad Yani kepada Tribun-Sulbar.com.
Ia tak mau panjang lebar berkomentar terkait perkembangan terbaru jumlah penerima mahasiswa yang sudah pengembalian.
"Hanya itu yang bisa saya sampaikan, tunggu hasil dari kejaksaan saja, takutnya nanti salah bicara," lanjutnya.
Dari 14 penerima besiswa Manakarra 2021, tersebut, sudah ada beberapa yang sudah pengembalian dana.
Ada enam orang penerima beasiswa program doktoral atau S3 sudah melakukan pengembalian dana tersebut.
Sementara delapan penerima untuk program magister belum mengembalikan dana beasiswa.
Masing-masing penerima beasiswa magister senilai Rp 20 juta dan untuk program doktoral Rp 30 juta.
Sebanyak 14 penerima tersebut pengembalian lantaran beberapa dokumen persyaratan tidak terpenuhi.
Mereka mengembalikan dana itu di Inspektorat Mamuju, sebagai lembaga pengawasan.
Total keseluruhan dana beasiswa Manakarra tahun 2021 yang harus dikembalikan mencapai Rp 340 juta.
Muhammad Yani mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menerima pengembalian dari delapan orang penerima beasiswa S2.
"Proses tindak lanjutnya kami sudah ajukan ke Dinas Pendidikan dan saat ini prosesnya masih berjalan," terang Yani.
Ketika tindak lanjut di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga ternyata tidak selesai atau belum ada yang mengembalikan, maka BPK RI akan kembali melakukan proses tindak lanjut.