Revisi RTRW dan RZWP3K Sulbar

Pemprov Revisi RTRW dan RZWP3K, PMII Mamuju: Kita Minta Wilayah Zonasi Tidak Dirubah

PMII Mamuju menanggapi rencana Pemprov Sulbar merevisi RTRW dan RZWP-3-K. Meminta wilayah zonasi tidak dirubah.

Tribun Sulbar / Ist
Wakil Ketua 2 (Bidang Eksternal) PC PMII Mamuju Siddik.(Ist) 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - PMII Mamuju menanggapi rencana Pemprov Sulbar merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) wilayah Sulbar.

Menurutnya, rencana kebijakan ini harus diawasi publik.

"Jangan sampai dalam hasil revisinya nanti, alokasi ruang lebih banyak diperuntukkan kepada wilayah kelola korporasi dari pada wilayah kelola rakyat itu sendiri," kata Wakil Ketua 2 (Bidang Eksternal) PC PMII Mamuju Siddik, melalui rilis diterima, Minggu (18/9/2022).

Apalagi, kata Siddik tercatat hanya kurang lebih 19 kecamatan dari seluruh total jumlah kecamatan di Sulawesi Barat dalam penjelasan Perda nomor 6 tahun 2017 tentang RZWP3K.

Termasuk, pasal 15, yang ditetapkan menjadi zona perikanan tangkap (baca: wilayah tangkap nelayan sekaligus wilayah yang ekosistem pesisirnya dilindungi) sebagai representatif dari wilayah kelola rakyat itu sendiri.

"Tentunya wilayah yang sudah ditetapkan sebagai zona perikanan tangkap tidak boleh dirubah oleh Pemerintah sebagai wujud dari pengakuan dan perlindungan wilayah kelola rakyat yang masih tersisa dibagian pesisir daerah kita," tegasnya.

Mengingat Sulawesi Barat secara geografis sebagian besar wilayahnya berada di pesisir, artinya Pemerintah Daerah dan DPRD Sulbar sebaiknya bisa melihat potensi kelautan di daerah ini agar diprioritaskan pengembangannya.

Serta juga bisa lebih memperhatikan dan melindungi wilayah tangkap nelayan yang sudah ditetapkan dalam aturan agar tidak lagi diganti baik itu menjadi zona industri maritim, zona pertambangan, ataupun zona fasilitas umum (untuk pembangunan pelabuhan).

"Bukannya menolak adanya industrialisasi diwilayah pesisir, hanya saja itu sudah ditetapkan masing-masing zonanya. Maka dari itu jangan ganggu lagi zona perikanan tangkap yang sudah terbilang sedikit secara jumlah di daerah provinsi yang padahal justru sebagian besar wilayahnya masuk pesisir," ungkapnya.

"Karena itu merupakan wilayah tangkap para nelayan kita, sekaligus kita ketahui juga sebagai tempat nelayan kita menggantungkan hidupnya," tambahnya.

Sebelumnya, pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) akan melakukan percepatan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Sulbar.

Percepatan tersebut guna mendukung kebijaan satu peta.

Kebijakan satu peta atau lebih sering disebut One Map Policy adalah kebijakan Pemerintah Republik Indonesia dalam hal informasi geospasial.

PJ Gubernur Sulbar Akmal Malik membeberkan, persoalan kawasan di Sulbar memang masih menjadi sorotan.

Bahkan belum lama ini terdapat kasus status kawasan yang menyeret pejabat Badan Pertanahan Negara (BPN).

Akmal pun meminta agar kejadian tersebut menjadi pembelajaran ke depan.

Dirjen Otonomi Daerah (Otoda) itu pun menyebutkan, bahwa 60 persen lebih kawasan di Sulbar masuk kawasan hutan lindung.

Sisanya sekira 34 persen kawasan yang bisa diproduksi oleh masyarakat.

Atas kondisi itu, menurut Akmal, tidak memungkinkan bagi Sulbar mengelola kawasan 34 persen dengan penduduk yang terus bertambah.

"Dengan adanya kebijakan satu peta menjadi solusi atas kondisi yang dihadapi di Sulbar," ucap Akmal Rakoor Tim Nasional Pencegahan Korupsi Pelaksanaan Aksi Kebijakan Satu Peta, secara virtual, Rabu (14/9/2022).

Salah satu langkah yang diupayakan adalah mempercepat revisi RTRW.

Tujuannya, agar segera terintegrasi dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K)

"Kami ingin tersedia peta digital. Rencana tata ruang nantinya terintegrasi di enam kabupaten dan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K), ini lagi on progres," tuturnya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved