Beasiswa Manakarra
Polemik Beasiswa Manakarra, Dinas Pendidikan Mamuju Sebut Pelapor Salah Paham
Ada 14 nama penerima beasiswa manakarra diminta untuk mengembalikan uang yang diterima langsung ke rekening masing-masing mahasiswa.
Penulis: Zuhaji | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Laporan dugaan penyalahgunaan anggaran beasiswa manakarra menuai polemik.
Staf bidang pembinaan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Disdikpora Mamuju, Haedar menyebutkan ada kesalahpahaman pelapor di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar.
Kata dia, pemeriksaan terkait beasiswa tersebut telah dinyatakan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Sudah selesai, semua sudah diperiksa," ujar Haedar.
Haedar menambahkan, beasiswa yang diterima keapala dinas dan sekertaris Disdikpora Mamuju merupakan beasiswa berprestasi bukan tidak mampu, sehingga ada kekeliruan dari pelapor.
Meski demikian, ada 14 nama penerima beasiswa manakarra diminta untuk mengembalikan uang yang diterima langsung ke rekening masing-masing mahasiswa.
"Memang ada yang pengembalian dan ada yang tidak, sementara berproses karena tidak memenuhi syarat versi BPK," bebernya.
Berkas 14 mahasiswa tersebut tidak lengkap sehingga diwajibkan untuk melakukan pengembalian.
Sebelumnya, aturan pemberian beasiswa tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 28.
"Itu juga tidak ada di APBD 2021, dianggarkan dari ABPD-P atau anggaran perubahan," kata dia.
"Tahun ini lahir tiga perbup, bantuan biaya pendidikan SD dan SMP, beasiswa berprestasi dan peningkatan kapasitas ASN," pungkas Haedar.
Daftar penerima Beasiswa Manakarra yang tidak memenuhi syarat:
HH : Tidak ada dokumen proposal dan persyaratan
LU : Tidak memasukkan dokumen prestasi
JD : Tidak ada dokumen proposal dan persyaratan