Beasiswa Manakarra
Kepala Dinas Pendidikan Mamuju Jalaluddin Duka Juga Terima Beasiswa Manakarra Rp 30 Juta
Tak hanya Jalaluddin Duka, pejabat lain yang ikut menerima beasiswa manakarra adalah Kepala Ombudsman Sulbar Lukman Umar.
Haedar menambahkan, beasiswa yang diterima Kepala Dinas Jalaluddin Duka dan sekertaris Disdikpora Mamuju merupakan beasiswa berprestasi bukan tidak mampu, sehingga ada kekeliruan dari pelapor.
Meski demikian, ada 14 nama penerima beasiswa manakarra diminta untuk mengembalikan uang yang diterima langsung ke rekening masing-masing mahasiswa.
"Memang ada yang pengembalian dan ada yang tidak, sementara berproses karena tidak memenuhi syarat versi BPK," bebernya.
Berkas 14 mahasiswa tersebut tidak lengkap sehingga diwajibkan untuk melakukan pengembalian.
Sebelumnya, aturan pemberian beasiswa tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 28.
"Itu juga tidak ada di APBD 2021, dianggarkan dari ABPD-P atau anggaran perubahan," kata dia.
"Tahun ini lahir tiga perbup, bantuan biaya pendidikan SD dan SMP, beasiswa berprestasi dan peningkatan kapasitas ASN," pungkas Haedar.
Daftar penerima Beasiswa Manakarra yang tidak memenuhi syarat:
HH : Tidak ada dokumen proposal dan persyaratan
LU : Tidak memasukkan dokumen prestasi
JD : Tidak ada dokumen proposal dan persyaratan
HS : Tidak ada dokumen proposal dan persyaratan
ΜΗ : Tidak memasukkan dokumen prestasi
MR : IPK <3>
HM : Tidak memasukkan dokumen prestasi