Pengiriman Hewan Dibatasi Imbas PMK, Karantina Pertanian Mamuju Pastikan Kebutuhan Daging Masih Aman

Dikatakan untuk di pasar-pasar tradisional, daging sapi masih tetap mencukupi kebutuhan masyarakat.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
Daging sapi di lapak pedagang kompleks pasar baru, Jl Abdul Syakur, Kelurahan Karema, Mamuju, Sulbar dibadrol harga Rp 140 per kg, Jumat (15/4/2022) 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Karantina Pertanian Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) memastikan stok daging sapi di pasar tradisional Mamuju, tetap mencukupi.

Kepala Karantina Pertanian Mamuju, Agus Karyono mengatakan, pihaknya memastikan setelah berkoordinasi dengan Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan Sulbar.

Meski, kata dia, saat ini lalu lintas hewan antara daerah di Sulbar diperbolehkan.

Termasuk untuk menyeberang ke Kalimantan.

Hal tersbut lantara Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) temukan di Kecamatan Tabang, Kabupaten Mamasa pada Agustus 2022 lalu.

Sebanyak 12 Kerbau warga Tabang harus dipotong bersyarat guna memutus penyebaran PMK.

Bahkan, Mamasa hingga saat ini masih ditetapkan sebagai zona merah PMK.

"Beruntung masyarakat kita konsumsi daging sapinya tidak terlalu tinggi, sehingga stok tetap tersedia," ujar Agus Karyono, Selasa (6/9/2022).

Dikatakan untuk di pasar-pasar tradisional, daging sapi masih tetap mencukupi kebutuhan masyarakat.

Setiap kabupaten memiliki daerah kecamatan yang masing-masing warganya memelihara ternak.

Selain stok yang dipastikan aman, harga daging sapi di pasar juga tidak mengalami kenaikan.

"Dari komunikasi setiap dinas perdagangan, harga daging sapi di kisaran Rp 130 per kilogram," ujarnya.

Dikatakan, Pelabuhan Feri Mamuju saat ini tidak ada lagi aktifitas pengiriman hewan berkuku.

Meski tetap diperbolehkan, namun harus melewati persyaratan dan pemeriksaan yang cukup ketat.

"Seperti harus di karantina selama 14 hari, tidak boleh di kirim hidup-hidup karena kakinya di potong," tambahnya.

Persyaratan itu membuat para pengusaha mengurungkan niatnya sementara waktu untuk mengirim hewan berkuku ke Balikpapan.

Belum lagi pemerintah daerah Balikpapan, sementara waktu menolak menerima hewan berkuku dari daerah zona merah PMK.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved