Kasus Judi Online
Polisi Tangkap Buruh Harian yang Nyambi Jadi Bandar Judi Online Higgs Domino di Mamuju
Dia ditangkap di Pasar Lama Mamuju, Jl Mangga, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).
Penulis: Abd Rahman | Editor: Ilham Mulyawan
TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Polisi dari kesatuan Polresta Mamuju menangkap seorang buruh harian berinisial MS (32), Kamis (26/8/2022).
MS ditangkap lantaran terbukti nyambi sebagai bandar judi online dan higgs domino.
Dia ditangkap di Pasar Lama Mamuju, Jl Mangga, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).
"Polisi mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp2,5 juta," kata Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Rigan Hadi Nagara dalam keterangan rilisnya, Jumat (26/8/2022).
Selain itu, barang bukti yang diamakan berupa Smartphone android yang digunakan pelaku bermain judi online.
Kemudian, kartu atm milik pelaku digunakan untuk transaksi judi online tersebut.
"Pelaku sudah melakukan aksinya bermain judi online selama 1 tahun lalu. Pelaku sangat lincah jalankan aksi haram itu," ujarnya.
Saat ini pelaku hanya bisa pasrah dengan menggelandang masuk ke rutan Polresta Mamuju menjalani hukuman.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal UU IT atau pasal 303 yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun.
Hingga kini, penyedik Polresta Mamuju terus mendalami dan pengembangan kasus judi online tersebut.
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman