Nelayan Mamuju

2 Tahun Beli Solar ke Calo, Nelayan Tak Dapat Rekomendasi Dinas Perikanan Mamuju

Para nelayan kesulitan membeli BBM jenis solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) karena tidak mendapat rekomendasi Dinas Perikanan Mamuju.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Abd Rahman
Kapal Nelayan Mamuju di Lingkungan Lembang, Kelurahan Binanga, Mamuju, Jumat (26/8/2022), nelayan mengeluh beli BBM Solar di calo karena tak dapat rekomendasi Dinas Perikanan Mamuju. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Sejumlah nelayan di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) terpaksa harus membeli bahan bakar jenis solar kepada calo.

Pasalnya, para nelayan kesulitan membeli BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) karena tidak mendapat rekomendasi.

Sementara, mereka harus membeli mahal BBM jenis solar kepada para calo.

"Harga kita belikan Rp 8 ribu per liternya, padahal untuk di SPBU hanya Rp 5.500 per liternya," kata Juragan Kapal Abdul Kadir, saat ditemui wartawan, Lingkungan Lembang, Kelurahan Binanga, Mamuju, Jumat (26/8/2022).

Abdul Kadir menuturkan, nelayan Lembang membeli solar di calo karena tidak memiliki surat rekomendasi dari Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Mamuju.

Karena untuk membeli solar di SPBU, nelayan harus mengantongi izin rekomendasi.

Meski sudah mengajukan permohonan rekomendasi, akan tetapi tidak bisa diberikan sebab moyoritas nelayan merupakan warga Polman dan Majene.

"Mayoritas nelayan Lembang Mamuju ini warga Polman dan Majene makanya kami tidak diberikan rekomendasi dari DKP Mamuju," terangnya.

Sehingga, Kadir tak dapat berbuat banyak ia harus membeli solar para calo-calo itu.

Sementara itu, Nelayan Baharuddin juga mengaku, membeli solar dari calo dengan harga Rp 8 ribu per liter.

Bahar heran, darimana ia dapat membeli solar dengan harga murah kemudian dijual mahal ke nelayan.

"Saya sudah dua tahun beli solar dari calo, dan heran dari mereka ambil dalam jumlah begitu banyak," papar Bahar.

Dengan kondisi ini, para nelayan di Mamuju ini sangat susah dan harus jadi perhatian serius dari pemerintah.

Saat dikonfrimasi, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Sulbar Wawan Jurwanto mengatakan, dari tahun 2020 rekomendasi untuk nelayan itu sudah dicabut.

Karena saat ini mengacu pada undang-undang (UU) Minyak dan gas (Migas).

"Lewat UU migas itu saat ini para nelayan bisa memperoleh surat rekomendasi dari kelurahan atau pemerintah desa," pungkasnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved