Penimbunan Laut

PT Aneka Bara Lestari Ternyata Tidak Kantongi Izin Timbun Laut Jadi Pelabuhan di Labuang Rano

PT Aneka Bara Lestari merupakan perusahaan tambang batu gajah yang beroperasi di Desa Labuang Rano, Kecamatan Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Abd Rahman
Kunjungan sejumlah anggota DPRD Sulbar di lokasi pelabuhan tambang PT Aneka Bara Lestari Desa Labuang Rano, Kecamatan Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Jumat (19/8/2022). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kisruh reklamasi pelabuhan di pesisir pantai Desa Labuang Rano, Kecamatan Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) kian memanas.

Pasalnya, izin reklamasi penimbunan laut rencana pembangunan pelabuhan milik PT Aneka Bara Lestari tersebut belum mengantongi izin reklamasi.

PT Aneka Bara Lestari merupakan perusahaan tambang batu gajah yang beroperasi di Desa Labuang Rano, Kecamatan Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju.

Baca juga: PT Aneka Bara Lestari Buat Pelabuhan di Labuang Rano Mamuju, Hatta Kainang: Enak Aja

Kepala Bidang Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Dinas Keluatan dan Perikanan Sulbar, Ratna mengatakan, perusahaan tambang yang menimbun laut belum pernah memasukkan izin reklamasi.

"Yang jelas untuk izin reklamasi kami belum pernah mengeluarkan izinya," kata Ratna saat ditemui di Tribun-Sulbar.com, kantor Dinas Perikanan dan Kelautan Sulbar, Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Rabu (24/8/2022).

Ratna menjelaskan, sekarang harus mengurus lokasi terlebih dahulu atau Kesesuaiaan Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPR) yang diurus kementerian.

"Kalau sudah keluar izin lokasi dan izin kesesuaian lingkungan kemudian mencantumkan akan melakukan izin reklamasi," jelasnya.

Menurutnya, seharusnya dari awal pihak tambang sudah memberitahukan kepada dinas perikanan dan keluatan terkait izin.

Faktanya, dirinya tidak pernah mendapat permohonan izin reklamasi atau penimbunan laut dari pihak PT Aneka Bara Lestari.

"Jelas izin reklamasi untuk tahun 2021 dan 2022 ini saya belum pernah mengeluarkan izin," terang Ratna.

Ratna meminta agar pihak perusahaan harus mengurus izin reklamasi, karena jika tidak maka apa yang mereka timbun harus dikembalikan seperti semula.

"Kalau tidak diurus, maka itu akan masuk di tanah negara dan diambil alih oleh negara," imbuh Ratna.

Sebelumnya, jurnalis Tribun-Sulbar.com mencoba melakukan konfirmasi kepada salah seorang perwakilan perusahaan yang berada di areal lokasi tambang.

Namun, ia menolak untuk berbicara saat ingin di wawancarai.

"Nanti saja yah kita bicara, nanti yah," ujar pria memakai kaos merah itu, Jumat (19/8/2022) sore lalu.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved