Breaking News

Nelayan Mamuju

Ketua Forum Nelayan Mammesa Mamuju Cari Tahu Nelayan yang Mengaku Bayar Perizinan Rp 10 Juta

Busman mengaku, kelempok nelayan tangkap di Mamuju hanya ada satu yaitu Nelayan Mammesa.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman
Ketua Forum Nelayan Mammesa Mamuju, Andi Busman 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Ketua Forum Nelayaan Mammesa Mamuju, Andi Busman cari tahu nelayan di Mamuju yang mengaku dimintai uang Rp 10 juta untuk bayar perizinan.

Andi Busman merasa kaget, terkait adanya pengkauan nelayan tersebut.

"Saya akan cari tahu nama nelayan dan nama kapalnya yang bayar Rp 10 juta itu," kata Andi Busman saat ditemui di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Mamuju, Jl Yos Sodarso, Kelurahan Binanga, Mamuju, Rabu (24/8/2022).

Menurutnya, masalah perizinan, kemungkinan nelayan lain tidak tahu tentang prosedurnya.

Kata dia, masalah perizinan nelayan itu terbitnya di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Sulawesi Barat.

"Kalau soal biaya perizinan itu sama sekali tidak ada dan ini kami nelayan yang tahu soal itu juga," terangya.

Busman mengaku, kelempok nelayan tangkap di Mamuju hanya ada satu yaitu Nelayan Mammesa.

Kendati demikian, ia tidak mengetahui terkait adanya nelayan di luar dari kelomopoknya yang mengaku dimintai uang perizinan.

"Saya tidak tahu ada nelayan lain bisa saja itu terjadi," tandasnya.

Sebelumnya, Forum Kesatuan Nelayan (FKN) Mamuju mengirimkan surat terbuka kepada Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) Akmal Malik, Minggu (21/8/2022).

Koordinator FKN Mamuju, Muhammad Harfin Gazali menjelaskan, hal itu dilakukan dalam rangka memperingati Hari Maritim Nasional.

Hari Maritim Nasional pada 21 Agustus didasari peristiwa 21 Agustus 1945 yang di mana angkatan laut Indonesia berhasil mengalahkan armada militer laut Jepang.

Selain itu, dia juga menduga adanya penyalahgunaan wewenang oleh oknum-oknum terkait.

"Kami curiga, hanya saja kami tidak berani karena tidak ada bukti dari itu kami berharap pak Gubernur bisa bertemu dengan kami,"

Sepengetahuannya, tarif tetap perizinan untuk sebuah kapal berukuran 30 Gross Tonnage (GT) berdasarkan peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan hanya senilai Rp1.800.000.

"Sementara ukuran kapal kami kurang dari 30 GT, biayanya pun bervarian ada yang Rp5 juta, Rp8 juta, bahkan Rp10 juta," paparnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved