Jumat, 8 Mei 2026

STAIN Majene

Pemda Belum Bayar Karena Sengketa Ahli Waris, Akses Jalan ke STAIN Majene Ditutup

Saharuddin menuturkan Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Majene siap membayar lahan milik warga tersebut agar akses ke STAIN Majene normal.

Tayang:
Penulis: Masdin | Editor: Munawwarah Ahmad
zoom-inlihat foto Pemda Belum Bayar Karena Sengketa Ahli Waris, Akses Jalan ke STAIN Majene Ditutup
Tribun Sulbar / Masdin
Kabid Pertanahan, Dinas Perkimtan Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, Saharuddin saat ditemui di kantor Dinas Perkimtan Majene, Kelurahan Totoli, Kecamatan Banggae, Majene, Sulbar, Selasa (23/8/2022) siang. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE - Kepala Bidang Pertanahan, Dinas Perumahan, pemukiman dan pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, Saharuddin angkat bicara soal polemik lahan warga yang kini jadi jalan ke STAIN Majene.

Saharuddin menuturkan Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Majene siap membayar lahan milik warga tersebut.

"Pemda bersiap membayar, cuman kami tidak bisa membayar kalo tanah itu tidak clean and clear, bersih dan tidak ada masalah," tuturnya saat ditemui di ruangannya, kantor Dinas Perkimtan Majene, Kelurahan Totoli, Kecamatan Banggae, Majene, Sulbar, Selasa (23/8/2022) siang.

Kabid Pertanahan Dinas Perkimtan Majene itu, menuturkan permasalahannya ada pada salah satu pemilik lahan atas nama Wudong.

"Ada sengketa disana, sengketa ahli waris jadi kami Pemda belum bisa masuk," tambahnya.

Berdasarkan keterangan Saharuddin, bahwa untuk membayar lahan tersebut dibutuhkan sertifikat asli.

Sertifikat itu juga penting untuk patokan Badan Pertanahan Nasional dalam penentuan peta bidang dan pengembalian batas lahan. 

Namun dari sekitar lima orang pemilik lahan, satu orang yakni ahli waris Wudong yaitu Amirrullah tidak memiliki sertifikat.

"Permasalahan utama, sertifikat asli tidak dipegang oleh ahli waris Wudong dalam hal ini Amirrullah, sertifikat asli dipegang oleh ibu Yuli yang merupakan istri pengacaranya kemarin," tuturnya.

Sehingga Saharuddin harap antara pihak ahli waris dengan yang bersiteru ini melakukan kesepakatan bersama.

"Antara pihak ahli waris Wudong dengan ibu Yuli berdamai dan buat kesepakatan," usulnya.

Jika sudah ada kesepakatan, pihak ahli waris bisa menyerahkan sertifikatnya ke Pemda untuk urusan selanjutnya hingga akhirnya pembayaran lahan.

Adapaun kata dia, dananya sudah disiapkan oleh pemda 1 miliar untuk membayar lahan yang kini dibangun sebagai jalan utama ke STAIN Majene.

Diberitakan sebelumnya, jalan utama masuk STAIN Majene itu ditutup sejak Minggu, 21 Agustus 2022 lalu.

Pantaun Tribun-Sulbar.com, jalan utama tersebut disegel menggunakan batang bambu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved