Samsat Polman
Status Bodong Kendaraan Telat Pajak 2 Tahun Belum Berlaku di Samsat Polman
Kepala Samsat Polman, Andika mengatakan kebijakan tersebut masih dalam tahap sosialisasi.
Penulis: Hamsah Sabir | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Samsat Kabupaten Polewali Mandar (Polman) belum berlakukan penghapusan data kendaraan yang tidak memperpanjang STNK selama dua tahun.
Kepala Samsat Polman, Andika mengatakan kebijakan tersebut masih dalam tahap sosialisasi.
"Kebijakan itu, di Polman sendiri belum diberlakukan karena masih dalam tahap sosialisasi" ucap Andika saat ditemui di kantor Samsat, Jl. Andi depu, Lantora, Polman, (1/8/2022).
Andika mengatakan, kendaraan bermotor yang menunggak di Kabupaten Polman masih banyak.
"Kalau yang menunggak pasti banyak namun data jumlahnya ada di induk" ucapnya.
Ia mengungkapkan, petugas Samsat Kabupaten Polman rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat terkait pajak kendaraan.
Sosialisasi tersebut dilakukan dengan cara mendatangi rumah pemilik kendaraan yang menunggak.
"Kita aktif turun lapangan sosialisasi dan penagihan, setiap hari anggota turun dilapangan" ungkapnya.
Dikutip dari Kompas.com, Direktur Regident Korlantas Polri, Birgadir Jenderal Polisi Yusri Yunus menyatakan saat ini pihaknya tengah melakukan sosialisasi mengenai aturan penghapusan data kendaraan bermotor untuk pemilik yang lalai membayar pajak.
Pasalnya, hal tersebut dipercaya bisa mendorong kepatuhan masyarakat untuk menuntaskan kewajiban kepemilikan suatu kendaraan bermotor. Di sisi lain, juga bisa menambah pemasukkan Pemkot dari pajak kendaraan bermotor (PKB).
"Kita masih sosialisasi ke masyarakat bahwa terdapat aturan di Pasal 74 tentang penghapusan data kendaraan jika STNK mati (5 tahunan) kemudian selama dua tahun berturut tidak dibayarkan lagi," kata dia kepada Kompas.com, Minggu (31/7/2022). (*)