Berita Mamuju
Pemilik Tersangka Kasus Alih Fungsi Hutan Lindung, SPBU Tadui Mamuju Tetap Beroperasi
Pantuan Tribun-Sulbar.com, nampak ada dua orang operator sedang melayani pengisian BBM.
Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Desa Tadui, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), tetap beroperasi, Jumat (22/7/2022).
Pantuan Tribun-Sulbar.com, nampak ada dua orang operator sedang melayani pengisian BBM.
Sejumlah jenis BBM, seperti Partalite, Solar, Pertamax sudah habis sejak pagi tadi.
Baca juga: BREAKING NEWS: 3 Tersangka Alih Fungsi Hutan Lindung Jadi SPBU Tadui Mamuju Ditahan
Baca juga: Bangun SPBU di Kawasan Hutan Lindung, Wakil Ketua DPRD Mamuju Andi Dodi Jadi Tersangka
Tersisa hanya, BBM jenis Dexlite.
Pengendara roda dua dan roda empat yang hendak mengisi bahan bakar, terpaksa putar balik.
Para pegendara roda empat singgah untuk beristirahat di Musollah SPBU Tadui.
Toko retail modern Indomaret yang ada di area SPBU tersebut juga masih beroperasi.
Salah satu operator SPBU yang enggang disebutkan namanya mengaku, tidak mengetahui pemilik SPBU menjadi tersangka kasus alih fungsi hutan lindung di SPBU tersebut.
"Saya kurang tau juga pak," kata dia saat ditemui Tribun-Sulbar.com.
Menurut dia, sejak kemarin SPBU terus beroperasi dan pagi tadi BBM jenis Partlite baru saja kehabisan stok.
"Pagi-pagi sekeli tadi masih ada dan barusan ini habis, kita tidak tahu kapan lagi akan masuk lagi," ujarnya.

Diketahui, Kejakasaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Barat, menahan tiga orang tersangka kasus alih fungsi hutan lindung di Desa Tadui, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Kamis (21/7/2022).
Tiga orang tersangka tersebut masing-masing berinisial ADH, pemilik SPBU Tadui, AN mantan kepala kantor pertanahan Mamuju, dan SB mantan kepala Desa Tadui.
ADH atau Andi Dodi Hermawan adalah pemilik SPBU yang juga wakil ketua DPRD Kabupaten Mamuju.
Kepala Kajati Sulbar Didik Istiyanta mengatakan, tiga tersangka telah melakukan penerbitan sertifikat tanah terhadap hutan negara fungsi hutan lindug.
"Lahan tersebut digunakan untuk pembangunan Sasiun Pengisian Bahan Bakar Mnyak (SPBU), dan itu merugikan keuangan negara," kata Didik saat pres liris di kantor Kajati Sulbar, Jl RE Martadinata, Mamuju, Kamis (20/7/2022).(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman