Kemenkumham Sulbar
Pria Bangladesh Nikahi Gadis Tapalang Mamuju, Imigrasi Tetap Perketat Pengawasan
Faisol menjelaskan, dengan pernikahan yang terdaftar di Catatan Sipil, WNA akan mendapatkan kemudahan untuk pengurusan izin masuk dan izin tinggalnya
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pernikahan antar bangsa yang dilakukan Ibrahim, Warga Bangladesh dengan seorang wanita asal Tapalang Mamuju baru-baru ini, turut mendapat perhatian serius dari Kantor Imigrasi Mamuju, yang asda di bawah naungan Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Barat.
“Saya mengapresiasi jajaran Kanim Mamuju telah melakukan pengawasan orang asing secara langsung, dan memastikan kelengkapan dokumen keimigrasian Ibrahim Kholil, seorang WNA asal Bangladesh yang telah melakukan pernikahan terdaftar secara hukum,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Faisol Ali, Sabtu (9/7/2022).
Baca juga: FOTO Pria Bangladesh Nikahi Mufliah Gadis Tapalang Mamuju, Pakai Songkok Recca dan Saqbe Mandar
Baca juga: Pria Bangladesh Nikahi Kekasihnya di Tapalang Mamuju, Pakai Baju Adat Mandar
Dia juga mengingatkan, meski pernikahan itu sah di mata hukum, bukan berarti memberi kemudahan bagi WNA, untuk mengurus Izin tinggalnya di Indonesia.
"Tetapi setidaknya bersangkutan selama berada di Indonesia, ada yang menjamin dalam hal ini istri yang telah dinikahi menurut aturan yang berlaku," tambahnya.
Faisol menjelaskan, dengan pernikahan yang terdaftar di Catatan Sipil, WNA akan mendapatkan kemudahan untuk pengurusan izin masuk dan izin tinggalnya di Indonesia.
Acara pernikahan juga dihadiri dan disaksikan secara langsung oleh beberapa Instansi terkait diantaranya, pemerintah kecamatan, Kementerian Agama, kepolisian Sektor Tapalang, Badan Kesbangpol Provinsi Mamuju, serta perwakilan dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju.