Bicara Sulbar
Perampingan OPD Pemprov Sulbar, Pengamat: Harus Merujuk Pada Peraturan Pemerintah
"Pada prinsipnya harus dilihat dari semangat yang menjadi tujuan dilakukan perampingan ini yakni efesiensi, efektivitas dan peningkatan pelayanan,"
Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Hasrul Rusdi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Pengamat-Pemerintahan-Rahmat-Idrus-saat-hadir-di-Studio-Tribun-Sulbarcom.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU- Pengamat Pemerintahan, Rahmat Idrus menyambut baik niat Penjabat Gubernur Sulbar, Akmal Malik untuk perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Pada prinsipnya harus dilihat dari semangat yang menjadi tujuan dilakukan perampingan ini yakni efesiensi, efektivitas dan peningkatan pelayanan," kata Rahmat di Studio Tribun-Sulbar.com, Jl Martadinata, Kecamatan Simboro, Mamuju, Senin (27/6/2022) malam.
Dosen Universitas Tomakaka Mamuju menambahkan bahwa perampingan harus merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) 18 tahun 2016 yang membahas tentang perangkat daerah.
Baca juga: Peringati HUT DMI ke-50, JK Ingatkan 3 Fungsi Masjid, Mencakup Dakwah, Pendidikan dan Ekonomi
Baca juga: Kemenkumham Sulbar Deteksi Tiga Peneliti WNA Asal Amerika Serikat Berada di Pasangkayu
"Pelayanan dasar ini terkait Pendidikan, Sosial dan Kesehatan. Jadi ini bisa dilihat apa yang menjadi target pemerintah itu sendiri," ungkap Rahmat.
Sehingga, secara teknis harus melihat tipologi pemerintahan.
Dengan demikian, bicara teknis perlu ada kajian pertama kemampuan daerah dari segi anggaran dan Sumber Daya Manusia (SDM).
"Kalau asas dalam pemerintahan bagaimana target ukurannya ada pada pelayanan publik. Semangatnya dulu Pak Pj yang harus didukung," ujarnya.
Tinggal kebijakan publik bagaimana bisa menyesuaikan dua tahun ke depan sebelum ada Gubernur definitif.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Habluddin