Berita Pasangkayu

MODUS Dosen Tersangka Korupsi Peremajaan Sawit di Pasangkayu, Negara Rugi Rp 8,6 Miliar

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kajati memeriksa dua tersangka AB dan SB selama lima jam di Kejati Sulbar.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Abd Rahman
2 tersangka korupsi peremajaan sawit di pasangkayu saat berada di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar), Rabu (15/6/2022) 

Kata dia, data tersebut digunakan untuk pengajuan syarat administrasi untuk meminta anggaran bantuan dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).

Bantuan lahan diajukan untuk 150 pekebun dengan luas 400,5178 Hektare di Desa Lilimori, Kecamatan Bulutaba, Pasangkayu.

Kemudian, pengajuan disetujui pada Oktober sampai Desember 2019 dana masuk ke rekening atas nama koperasi BMT Bukit harapan sebesar Rp 8,6 Miliar.

Didik menyebutkan, bantuan dana PSR dicairkan sebesar Rp 4,4 Miliar oleh tersangka.

"Uang tidak dipergunakan sesuai dengan peruntukannya, karena diberikan kepada para pekebun yang bukan anggota koperasinya," jelasnya.

Didik membeberkan, perbuatan tersangka mengakibatakan kerugian negara kurang lebih
sebesar Rp 8,6 Miliar (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved