Berita Sulbar

Ini Syarat Daftar Pelatihan Pengembangan UMKM BI Sulbar, Batasnya hingga 16 Juni 2022

Dalam rangkaian kegiatan yang bertajuk Sandeq Bootcamp, terdiri dari Pelatihan Onboarding dan Kurasi Produk UMKM.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
Ilustrasi - Owner UMKM karya mega resky, Nurmiati saat memperlihatkan produk kripik pisang, Minggu (30/1/2022) 

- Pemilik usaha berusia minimal 18 Tahun dan telah menjalankan usaha minimal 1 tahun.

- Bersedia membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian(SKCK) apabila lolos seleksi.

- Telah memilki brand/merk produk yang bergerak dalam bidang usaha Kain, Fesyen, Kriya, Kopi, dan Kuliner (makanan/minuman olahan).

- Telah memiliki akun media sosial & nomor Whatsapp aktif dan mampu mengakses media sosial & marketplace serta memiliki pengalaman pengiriman antarkota.

- Merupakan UMKM binaan & non binaan KPWBI Prov. Sulawesi Barat.

- Memahami pembayaran non tunai (minimal transfer antar bank).

- Memiliki gadget yang memadai (minimal smartphone & jaringan internet).

- Berkomitmen untuk mengikuti program sampai selesai dan bersedia untuk memberikan data penjualan untuk keperluan monitoring.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved