Berita Sulbar

Ini Syarat Daftar Pelatihan Pengembangan UMKM BI Sulbar, Batasnya hingga 16 Juni 2022

Dalam rangkaian kegiatan yang bertajuk Sandeq Bootcamp, terdiri dari Pelatihan Onboarding dan Kurasi Produk UMKM.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
Ilustrasi - Owner UMKM karya mega resky, Nurmiati saat memperlihatkan produk kripik pisang, Minggu (30/1/2022) 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kabar gembira untuk para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang ada di Sulawesi Barat (Sulbar).

Pasalnya Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Wilayah (KPW) Sulbar kembali memanggil pelaku usaha untuk mengikuti pelatihan.

Dalam rangkaian kegiatan yang bertajuk Sandeq Bootcamp, terdiri dari Pelatihan Onboarding dan Kurasi Produk UMKM.

Pelatihan Onboarding ialah program edukasi, tujuanya mendorong UMKM agar mampu memasarkan produknya melalui platfrom e-commerce dan media sosial lainya.

Kurasi Produk UMKM bertujuan untuk mengetahui kualitas produk dan kesiapan produk sesuai dengan kebutuhan pasar lokal dan global.

Dua program itu tujuanya untuk mengembangkan usaha UMKM dan yang ingin naik kelas atau memiliki standar dan mampu bersaing.

Humas BI Sulbar Megananda, mengatakan program Sandeq Bootcamp ialah bagian dari agenda Gerakan Nasional (Gernas) Bangga Buatan Indonesia (BBI).

"Silahkan daftar bagi pelaku UMKM, sisa dua hari lagi, pendaftaranya tutup," terang Megananda kepada Tribun-Sulbar.com, Rabu (15/6/2022).

Para pelaku UMKM yang mendaftar, nantinya dapat pula diikutkan dalam berbagai pameran.

Baik itu pameran ditingkat regional Sulbar hingga event internasional.

Pendaftaran peserta mulai 8 Juni hingga 16 Juni 2022, atau sisa dua hari lagi.

Pengumukan hasil seleksi pada tanggal 17 Juni, lalu pelatihan Onboarding 20-22 Juni 2022.

Dilanjutkan dengan Kurasi Produk UMKM pada tanggal 23 Juni 2022 mendatang.

Berikut persyaratan peserta pelaku UMKM yang ingin mendaftar.

- Pemilik usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di wilayah Sulbar.

- Pemilik usaha berusia minimal 18 Tahun dan telah menjalankan usaha minimal 1 tahun.

- Bersedia membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian(SKCK) apabila lolos seleksi.

- Telah memilki brand/merk produk yang bergerak dalam bidang usaha Kain, Fesyen, Kriya, Kopi, dan Kuliner (makanan/minuman olahan).

- Telah memiliki akun media sosial & nomor Whatsapp aktif dan mampu mengakses media sosial & marketplace serta memiliki pengalaman pengiriman antarkota.

- Merupakan UMKM binaan & non binaan KPWBI Prov. Sulawesi Barat.

- Memahami pembayaran non tunai (minimal transfer antar bank).

- Memiliki gadget yang memadai (minimal smartphone & jaringan internet).

- Berkomitmen untuk mengikuti program sampai selesai dan bersedia untuk memberikan data penjualan untuk keperluan monitoring.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved