Terkait SE Menpan RB, Hatta Kainang Minta BKD Sulbar Buat Inovasi Agar Honorer Tetap Bisa Bekerja
Sehingga dia meminta BKD tingkat provinsi punya inovasi, ataupun membuat skema, untuk kemudian honorer tetap mendapatkan ruang, tetap bisa bekerja.
Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Ilham Mulyawan
TRIBUN-SULBAR.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengedarkan surat edaran terkait penghapusan tenaga honorer yang rencananya dilakukan pada 2023.
Penghapusan tenaga kerja honorer tertera dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditandatangani pada 31 Mei 2022. Surat ini ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Kementerian/Lembaga pusat maupun daerah.
Terkait surat edaran ini, WakiL Komisi IV DPRD Sulawesi Barat, Hatta Kainang meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk segera mengeluarkan skema kepada honorer di Sulbar, agar mereka tidak dirugikan.
"Saya berharap dengan inovasi yang dilakukan oleh BKD provinsi itu bisa menjadi solusi dengan adanya edaran ini," ujar Hatta, Jumat (3/6/2022).
"Karena terus terang kalau kemudian honorernya dirumahkan, ini akan mempengaruhi pola kinerja dari OPD dan tentu akan mempengaruhi soal angka kerja dalam hal ini soal pengangguran yang akan naik karena dirumahkannya mereka," dia menambahkan.
Sehingga dia meminta BKD tingkat provinsi punya inovasi, ataupun membuat skema, untuk kemudian honorer tetap mendapatkan ruang, tetap bisa bekerja.
Apalagi, menurut Hatta, regulasi menpan ini hanya sebuah edaran saja kepada pemerintah daerah.
"Sehingga bagi kami, edaran tersebut tidaklah kemudian wajib kita jalankan atau dilaksanakan. Karena dia sifatnya edaran," pungkasnya.